Menkum Ungkap Status Kewarganegaraan Gugur Saat WNI Gabung Militer Asing Tanpa Izin
Rabu, 21 Jan 2026, 07:32 WIBJAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi Presiden otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu sebagaimana diatur secara tegas dalam undang-undang tanpa pengecualian.
Penegasan itu disampaikan Menkum menyusul kasus eks anggota Brimob, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung menjadi tantara bayaran Russia. Anggota Brimob Polda Aceh tersebut bergabung tidak dengan izin negara.
"Orang siapapun, mau anggota Brimob, mau orang biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden kewarga negaranya otomatis hilang. Undang-undangnya begitu," kata Menkum Supratman Ando Agtas, Selasa (20/1).
Supratman menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang dan tidak memberikan ruang pengecualian. WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas militer asing tanpa izin resmi negara dianggap melepaskan kewarganegaraannya.
"Tetap ada jalannya, tapi melalui proses, dia harus memohon lagi, namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga negara Indonesia, dia harus begitu, mengajukan dari awal," ucap Supratman.
Sebelumnya Bripda Muhammad Rio diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik. Eks personel Brimob itu kemudian diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Russia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan pelanggaran awal berupa perselingkuhan hingga nikah siri. Atas pelanggaran tersebut, Rio dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Selain pelanggaran etik, Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut dikategorikan sebagai desersi oleh kesatuan.
Setelah hampir satu bulan menghilang, Rio menghubungi sejumlah rekannya pada 7 Januari 2026. Dalam pesan WhatsApp, ia mengaku mengikuti seleksi bergabung dengan tentara Russia.
Rio juga menyampaikan informasi mengenai bonus dan gaji bulanan sebagai tentara bayaran. Informasi tersebut diterima penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus. ils/I-1
- status kewarganegaraan
- Menkum
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
HYSTORIC 2026: Festival Wellness dan Hybrid Race Terbesar di Jakarta
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas! SPPG Bermasalah Bakal Dihentikan
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.