Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta Ternyata Sudah Direncanakan, Dua Pelaku Saling Kenal

Selasa, 20 Jan 2026, 14:02 WIB

JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam armada TransJakarta kembali mengguncang publik. Fakta terbaru yang diungkap kepolisian menunjukkan aksi tidak senonoh tersebut bukanlah kejadian spontan. Dua pria yang kini berstatus tersangka ternyata sudah saling mengenal dan bahkan membuat janji sebelum melakukan perbuatan tercela itu di ruang publik.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, bus TransJakarta tengah melaju di ruas Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Suasana sore yang padat penumpang pulang kerja berubah menjadi mencekam akibat aksi asusila yang dilakukan secara terang-terangan.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan masturbasi di dalam bus, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman dan kenyamanan penumpang lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso, mengungkapkan HW dan FTR baru saling mengenal beberapa hari sebelum kejadian. Meski terbilang singkat, hubungan tersebut berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di Halte TransJakarta Pantai Indah Kapuk setelah pulang kerja.

“Mereka sudah saling mengenal dan memang membuat janji untuk bertemu,” ujar Onkoseno dalam keterangan pers pada Ahad, 18 Januari 2026.

Fakta ini memperkuat dugaan aksi pelecehan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan menyimpang tersebut. Untuk memastikan kondisi mental para tersangka, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya.

Dalam insiden tersebut, seorang penumpang perempuan menjadi korban langsung. Saat kejadian, korban berdiri di dalam bus dan tidak langsung menyadari telah menjadi sasaran pelecehan. Ia baru menyadari sesuatu yang janggal setelah merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.

“Korban awalnya mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno.

Situasi mendadak berubah ketika salah satu penumpang lain mencium bau mencurigakan dan berteriak, memicu kepanikan di dalam bus. Dari situlah korban menyadari cairan yang mengenainya merupakan sperma.

Petugas TransJakarta bersama sejumlah penumpang segera bertindak cepat dengan mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terkena cairan, serta memeriksa dua orang saksi di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Nasional.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras soal keamanan transportasi publik dan pentingnya pengawasan ketat demi melindungi penumpang dari tindakan kriminal dan pelecehan seksual.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.