Kemenhut Bongkar Jejak Kayu Ilegal, Ribuan Batang Ditemukan di Kalbar
Selasa, 20 Jan 2026, 17:20 WIBSorong - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melacak sumber kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dan menemukan barang bukti sekitar 1.500 lebih batang kayu yang tersebar di darat dan air, serta sejumlah peralatan penebangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (20/1), menjelaskan temuan itu merupakan pengembangan kasus temuan ratusan kayu ilegal pada Sabtu (17/1) yang kemudian mengidentifikasi lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.
"Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada Sabtu (17/1) dini hari," jelas Leonardo.
"Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," tambahnya.
Operasi pengembangan dilakukan berbekal informasi dan keterangan dari lima orang yang diamankan pada operasi sebelumnya. Tim bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau, menggunakan transportasi air selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus hutan.
Tim Gakkum menemukan empat titik lokasi penumpukan kayu dengan jumlah kurang lebih 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu dengan jumlah total estimasi 450 batang kayu, ratusan batang kayu yang masih berada di titik penebangan, dua unit gergaji mesin, bahan bakar minyak, gerobak pendorong yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga milik para penebang liar dalam melakukan aktivitasnya.
Saat tim tiba di lokasi para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan TKP dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, kata dia, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap-Kancang. Lokasi itu diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
Temuan adanya aktivitas pembalakan liar di dalam area konsesi itu, tuturnya, menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.