Foto: Aturan konsesi bagi penyandang disabilitas

Pegawai penyandang disabilitas Gunawan Maulana bekerja di Perpustakaan DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026). Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, aturan ini memuat ketentuan penting seperti pemberian konsesi tarif layanan, insentif bagi dunia usaha yang inklusif, serta pemanfaatan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.