Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Kepala Daerah Terjaring OTT dalam Sehari

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT dalam Sehari Doc: Antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026, yakni di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1).

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. “Kudus,” katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Sudewo dan pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Pati, Jawa Tengah.

Diketahui, sebelumnya warga Pati telah mendesak pemakzulan Bupati Sudewo. Hal itu bahkan sempat memicu demo besar-besaran oleh warga Pati.

Namun, Sudewo yang didesak mundur oleh masyarakatnya menolak mundur. Desakan mundur itu menguat akibat salah satu kebijakannya yakni penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan tersebut sontak memicu kemarahan masyarakat Kabupaten Pati, yang menyatakan sulit untuk memenuhinya karena kondisi perekonomian yang lagi terpuruk. Oleh karena itu, mereka menuntut Sudewo mundur dari posisinya sebagai bupati.

Puluhan ribu masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatan Bupati Pati. Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.