Pemkot Bengkulu Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Pasar Panorama

Senin, 19 Jan 2026, 13:57 WIB

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menertibkan sejumlah bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama, khususnya di Jalan Salak, karena melanggar peraturan daerah (Perda).

Penertiban bangunan liar tersebut dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin), Dinas Perhubungan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sebelumnya memberikan teguran kepada pedagang kaki lima yang membangun lapak di bahu dan badan jalan.

Ket. Foto: Penertiban bangunan liar PKL di Pasar Panorama Kota Bengkulu. — Sumber: antara foto

“Memang ada pedagang yang sudah membongkar sendiri lapaknya, tetapi ada juga yang harus dibantu oleh Satpol PP. Kami siap membantu dan memastikan penertiban berjalan dengan baik,” kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Senin (19/1).

Ia menyebutkan, penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, Satpol PP Kota Bengkulu membantu proses pembongkaran bangunan liar tersebut dan akan terus melakukan penertiban secara menyeluruh guna menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Sahat menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini disalahgunakan, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu terkait peminjaman alat berat yang akan digunakan untuk menertibkan bangunan liar yang masih melanggar aturan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Pemkot Bengkulu terus mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi mewujudkan Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan nyaman.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, seluruh warga Kota Bengkulu diharapkan dapat menjalankan aktivitas dan kehidupan dengan nyaman tanpa pengecualian bagi siapa pun yang berdomisili maupun melakukan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena aktivitas berjualan dilakukan di bahu jalan dan trotoar.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 terkait ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk kewajiban pajak daerah.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar proaktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah serta tidak memandang Satpol PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban umum.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.