- Home
-
- Megapolitan
-
- Bangunan Terlantar di Kota...
Bangunan Terlantar di Kota Tua Disorot, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Sabtu, 17 Jan 2026, 12:08 WIBJAKARTA - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Disparekraf Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi soal isu bangunan bersejarah terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua.
Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi tersebut saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.
Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.
âSengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,â ungkapnya, Jumat (16/1), seperti ditulis di situs web Pemprov DKI.
Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.
Denny mengatakan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.
âBangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,â ujarnya.
Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.
âKondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,â tandasnya.
- Kawasan Kota Tua
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kawasan Kota Tua Direvitalisasi, Bakal Ada Trem Listrik dan Zona Rendah Emisi
-
Antisipasi Banjir Susulan, Pemkot Tangerang Pasang Kisdam di Tanggul Jebol
-
Halal Bihalal Jakarta 2026
-
Pemprov DKI Tambah Sekolah Swasta Gratis, Total Jadi 100 Sekolah di 2026
-
PKL di Kota Tua Jakarta
-
Pemkab Barito Selatan Gelar Festival Daren Kanderang Tingang, Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya.
-
13 Koperasi Merah Putih di Kota Bengkulu Maret 2026 Mulai Beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.