Bangunan Terlantar di Kota Tua Disorot, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Sabtu, 17 Jan 2026, 12:08 WIB

JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Disparekraf Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi soal isu bangunan bersejarah terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi tersebut saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ket. Foto: Kawasan Kota Tua Jakarta — Sumber: Beritajakarta

Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.

Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.

“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ungkapnya, Jumat (16/1), seperti ditulis di situs web Pemprov DKI.

Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.

Denny mengatakan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,” ujarnya.

Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya.

  • Kawasan Kota Tua

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.