RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Hardjuno: Ini Bukan Sekadar Legislasi Biasa
Jumat, 16 Jan 2026, 16:59 WIBJAKARTA â Ahli hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI, Kamis (15/1/2026), sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali terbuang. Menurut dia, RUU tersebut merupakan instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Hardjuno mengatakan, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diikuti pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
âNegara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Dalam kejahatan ekonomi, yang harus diputus adalah keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu,â ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, dan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, kata dia, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum.
Menurut Hardjuno, perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak cukup menimbulkan efek jera.
âKalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terwujud,â katanya.
Meski demikian, Hardjuno menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan.
Ia menegaskan setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan serta upaya hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. âYang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,â ujarnya.
Hardjuno menilai pembahasan RUU ini juga menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU tersebut, menurut dia, akan dicatat oleh masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
âRUU ini akan menunjukkan apakah negara benar-benar ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,â katanya.
Selain berdampak pada penegakan hukum di dalam negeri, Hardjuno menilai keberadaan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Warga binaan Nusakambangan olah sawah untuk dukung ketahanan pangan
-
Penyaluran KUR BRI Melonjak, Pembiayaan Rp178,08 Triliun Disalurkan Sepanjang 2025
-
Urban Sneaker Society 2025 Resmi Dibuka, Target 45 Ribu Pengunjung
-
Wirausaha Baru Industri Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
-
50 Personel Gabungan Bersihkan Saluran PHB Kalijodo Ciracas guna Cegah Banjir
-
Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.