Ini Pendapat Ahli HTN Terkait RUPTL 2025-2034, Harus Transparan dan Partisipatif

Kamis, 15 Jan 2026, 19:48 WIB

JAKARTA-Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Kamarullah menegaskan kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Oleh karena itu, kebijakan di sektor kelistrikan termasuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.

Ket. Foto: Kebijakan sektor kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak — Sumber: Antara

Hal itu diutarakan Prof. Kamarullah saat menjadi ahli dalam persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/1). 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa RUPTL 2025–2034 sebagai objek sengketa mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegas Prof. Kamarullah.

Lebih lanjut, Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.

“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” tegas Prof. Kamarullah dalam persidangan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun keandalan sistem.

SP PLN dalam gugatannya menyatakan bahwa RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta menyebabkan penghentian pasokan listrik akibat persoalan pembayaran, sehingga masyarakat mengalami pemadaman total selama lebih dari dua minggu.

Ketua Umum DPP SP PLN M. Abrar Ali menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa dalam menyusun kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” tegas Ketua Umum SP PLN.

Peran sentral

Lebih lanjut, Ketua Umum SP PLN menyampaikan bahwa implementasi RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional. 

Dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan.

Sementara dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi, keandalan, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.

“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menegakkan kedaulatan negara disektor energi listrik," tutup Ketua Umum SP PLN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 26 Mei 2025 mengumumkan RUPTL PLN 2025-2034. Penyusunan dokumen RUPTL PLN 2025-2034 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). 

Dia menegaskan, dokumen RUPTL PLN 2025-2034 merupakan komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih. 

Dokumen ini diharapkan menghadirkan kepastian iklim investasi sekaligus menjadi penanda arah baru (grand design) pembangunan ketenagalistrikan nasional selama satu dekade mendatang. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029 serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru. RUPTL PLN 2025-2034 juga memberi perhatian besar pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.