Biar Makin Efektif Melindungi Konsumen dan Produk Lokal, VPTI Harus Diperkuat

Kamis, 15 Jan 2026, 09:40 WIB

JAKARTA-Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) perlu disempurnakan untuk melindungi konsumen dalam negeri dan memproteksi produk lokal. Jika VPTI tidak diperkuat maka pasar domestik akan dibanjiri produk impor dengan harga murah dan kualitas rendah.

VPTI merupakan instrumen negara di bawah kendali Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia memenuhi standar teknis, keselamatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. Drs. H.A.M. Nurdin Halid menegaskan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) perlu disempurnakan untuk melindungi konsumen dalam negeri dan memproteksi produk lokal — Sumber: istimewa

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengatakan, VPTI masih sangat dibutuhkan ke depannya, bahkan relevansinya semakin meningkat. Arus perdagangan global, perdagangan digital, dan e- commerce lintas batas membuat potensi masuknya barang tidak aman atau tidak sesuai standar semakin besar. "Tanpa VPTI, negara akan kehilangan instrumen awal untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas barang yang beredar di pasar domestik,"tegasnya, Kamis (15/1)

Namun demikian ujar dia, VPTI harus terus disempurnakan. Pendekatannya perlu lebih risk-based, terintegrasi secara digital, dan diselaraskan dengan pengawasan pasca-impor. Dengan reformasi tersebut, VPTI tidak menjadi hambatan perdagangan, tetapi instrumen perlindungan yang adaptif dan

relevan dengan perkembangan ekonomi modern.

Keberlanjutan VPTI ke depannya harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap surveyor yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan. "Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya

tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus memberi efek jera, termasuk

pencabutan penugasan,"tegasnya

Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, VPTI berisiko kehilangan wibawa dan berubah menjadi

formalitas. "Negara tidak boleh ragu menindak pihak yang merusak sistem,

karena kelalaian dalam VPTI pada akhirnya mempertaruhkan keselamatan

konsumen dan kepercayaan publik,"ucap Nurdin.

Sebagai gambaran, dalam perspektif perlindungan konsumen, VPTI berfungsi sebagai first gate agar barang berbahaya, tidak sesuai standar, atau berkualitas rendah tidak beredar di pasar domestik. Dengan demikian, VPTI membantu menjamin hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang benarsebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, dari sisi perdagangan, VPTI berkontribusi menciptakan levelplaying field antara produk impor dan produk dalam negeri.

Kualitas belum merata

Nurdin menegaskan pula bahwa kualitas pelaksanaan VPTI saat ini masih belum sepenuhnya merata. Di satu sisi, terdapat surveyor yang menjalankan verifikasi secara profesional dan sesuai standar. Namun di sisi lain, masih ditemukan kelemahan berupa pemeriksaan yang bersifat administratif, keterbatasan pengujian teknis, serta lemahnya pengawasan pasca-verifikasi. Hal ini terlihat dari masih ditemukannya barang impor tidak sesuai standar yang lolos dan beredar di pasar.

Kesenjangan kualitas tersebut menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada konsep VPTI, melainkan pada implementasi dan pengawasan. Tanpa standar operasional yang seragam, audit berkala, dan sanksi tegas, VPTI berisiko menjadi prosedur formalitas. "Jika ini terjadi, konsumen justru menanggung biaya tambahan dari proses verifikasi tanpa memperoleh perlindungan yang sepadan,"ucap dia.

Nurdin pun menilai VPTI seharusnya berada di bawah kendali negara melalui

BUMN. Ini karena VPTI bukan sekadar urusan teknis impor, tetapi menyangkut perlindungan rakyat dan kedaulatan ekonomi. "Negara tidak boleh sepenuhnya menyerahkan fungsi strategis seperti ini kepada mekanisme pasar,"tandas dia.

Pentingnya pengawasan negara ini juga sangat penting untuk mencegah

persaingan kurang sehat antarsurveyor. Negara harus memastikan bahwa persaingan antarsurveyor tidak mengorbankan integritas sistem dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik, bukan semata efisiensi bisnis.

Pentingnya pengawasan juga untuk mengindari conflict of interest. Konflik kepentingan akan menjadi jauh lebih serius apabila surveyor merupakan bagian dari kelompok usaha tertentu, sementara produk yang diverifikasi berkaitan langsung dengan lini bisnis kelompok usahanya sendiri. Dalam situasi seperti ini, independensi verifikasi sangat rawan terganggu karena ada insentif ekonomi untuk meloloskan barang, bukan memastikan kepatuhan standar. 

Praktik semacam ini tidak hanya

mencederai prinsip keadilan dan persaingan sehat, tetapi juga berpotensi

merugikan konsumen dan negara. "Karena itu, negara harus tegas mencegah self-verification terselubung dan memastikan tidak ada irisan kepentingan antara pelaksana VPTI dan kepentingan bisnis impor yang diverifikasi,"tegas Nurdin.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.