Mahasiswa Uji Pasal Demo Harus Izin di KUHP ke MK
Rabu, 14 Jan 2026, 03:03 WIBJAKARTA - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
âRumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,â kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, sebagaimana dilansir laman MK dari Jakarta, Selasa (13/1).
Adapun Pasal 256 KUHP selengkapnya berbunyi: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, para pemohon menilai, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur.
Kondisi yang demikian, menurut para pemohon, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
âOleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),â kata Zico.
Pasal 256 KUHP dinilai tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, pasal itu disebut menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara.
âHal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana,â dalil para Âpemohon.
Di samping itu, Zico mengatakan bahwa pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti âkepentingan umumâ, âkeonaranâ, dan âhuru-haraâ, tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana. Sebaliknya, aparat penegak hukum dinilai diberikan ruang tafsir yang terlalu luas.
âKeadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,â imbuh kuasa Âhukum.
Hadapi Proses Pidana
Selain itu, para pemohon mendalilkan Pasal 256 KUHP berpotensi menyebabkan warga negara enggan menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam demokrasi, demonstrasi merupakan sarana koreksi terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, mereka ingin pasal tersebut dicabut keberlakuannya.
Para pemohon turut mengajukan permohonan alternatif, yakni agar Pasal 256 KUHP ditambahkan frasa âketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umumâ.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai bergilir di MK.
MK pada Jumat ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Januari, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 titik Penanganan Longsoran Terdampak Banjir di Aceh
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
-
Polda NTT Bangun 20 Titik Sumur Bor Selama 4 Bulan Terakhir
-
NATO Murka! Russia Nekat Langgar Udara Estonia, Janji Dibalas Habis-Habisan
-
Hong Kong Open 2025: Adnan/Indah Tersingkir di Semifinal, Indonesia Pulang Tanpa Gelar
-
Tunggu Rilis Data Penting, Jumat 19 September 2025
-
Mens Rea Jadi Sorotan: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.