Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp50 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Senin, 12 Jan 2026, 08:21 WIB

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 tanpa mempengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Minggu(12/1), mengatakan pada akhir 2025 pemerintah daerah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu yang sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Ket. Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo memberikan keterangan terkait alokasi gaji PPPK paruh waktu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (11/1/2026). — Sumber: ANTARA

"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata Dwi Hari di Tulungagung, Minggu.

Ia menjelaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Menurut Dwi Hari, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.

"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp50 miliar dari belanja barang dan jasa guna membayar gaji PPPK paruh waktu.

Dwi Hari menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Besaran gaji itu bervariasi, karena menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.

Gaji terendah diterima guru sekolah dasar, sedangkan guru sekolah menengah pertama menerima sekitar Rp400 ribu per bulan.

"Besaran gaji tersebut masih sama seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga jasa kerja," katanya.

Sementara itu, terkait komposisi belanja pegawai dalam APBD Tulungagung 2026, Dwi Hari mengungkapkan porsinya masih berada di kisaran 33 persen dari total APBD sebesar Rp3,2 triliun, atau melebihi batas mandatory spending 30 persen.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan berupaya menurunkan persentase belanja pegawai melalui peningkatan pendapatan daerah agar komposisi belanja tetap sesuai ketentuan.

"Jika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai akan turun. Itu yang terus kami upayakan," pungkasnya.

  • Pemkab Tulungagung
  • PPPK Paruh Waktu

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.