Belum Berizin, Pengolahan Sampah Tangsel di Bogor Disetop

Senin, 12 Jan 2026, 21:14 WIB

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menghentikan sementara pengolahan sekitar 200 ton sampah domestik per hari asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Senin, karena belum memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan.

Penghentian dilakukan terhadap aktivitas PT Aspex Kumbong yang menggunakan fasilitas insinerator untuk mengolah sampah dari luar kegiatan industrinya sendiri. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat serta hasil peninjauan DPRD dan pemerintah desa setempat.

Ket. Foto: Tim DLH Kabupaten Bogor mengentikan pengolahan sekitar 200 ton sampah domestik per hari asal Kota Tangerang Selatan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/1). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh terkait kegiatan tersebut, termasuk aspek perizinan, dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat.

“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar,” ujar Bupati Rudy.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya bersama jajaran perangkat daerah, Satpol PP, Camat Cileungsi, serta Pemerintah Desa Dayeuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan PT Aspex Kumbong memiliki izin usaha untuk sejumlah bidang, antara lain industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estat, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun pengolahan sampah domestik yang berasal dari luar perusahaan, termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang dimiliki.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu Pemkab Bogor menghentikan sementara aktivitas tersebut,” kata Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya.

Ia menjelaskan PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dengan mencantumkan rencana pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025 serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan.

Namun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku atau feedstock mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan. Selain itu karena PT Aspex Kumbong berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada pada Menteri Lingkungan Hidup.

“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Tengku menegaskan penghentian hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.

Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel,  agar berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum serta perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat.

  • pemkab bogor
  • pengolahan sampah tangsel

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.