Pemkab Cianjur Telah Tetapkan Enam Lokasi Cagar Budaya di Tahun 2025 untuk Lestarikan Warisan Sejarah

Minggu, 11 Jan 2026, 18:10 WIB

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), telah menetapkan enam lokasi sebagai objek cagar budaya guna memperkokoh pelestarian warisan sejarah yang dikukuhkan sepanjang tahun 2025 berdasarkan proses kajian dan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur Heri Kurniawan di Cianjur, Minggu (11/1), mengatakan enam objek cagar budaya tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gedung Pendopo Cianjur di Kecamatan Cianjur.

Ket. Foto: Gedung Pendopo Cianjur di Kecamatan Cianjur yang masuk sebagai cagar budaya. — Sumber: antara foto

"Sedangkan yang lainnya seperti Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas, Makam Raden Aria Wira Tanu 1 atau Dalem Cikundul, Gedung A Rumah Sakit Paru Cianjur, Punden Berundak Kuta Tanggeuhan, dan Punden Berundak Bukit Lemo," katanya.

Dia menjelaskan sebelumnya tim dari TACB melakukan kajian hingga akhirnya menetapkan status enam lokasi sebagai cagar budaya, sehingga ke depan Pemkab Cianjur lebih intens melakukan pemeliharaan dan merencanakan pembentukan tim khusus sebagai pemelihara.

Meski selama ini, kata dia, sudah ada yang memelihara dengan baik, namun ke depan diajukan membentuk tim khusus dan tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan karena cagar budaya memiliki banyak nilai penting yang harus dijaga.

Berbagai nilai penting bagi sejarah itu, lanjutnya, termasuk ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga perlindungan dan pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama untuk mewariskan pada generasi mendatang.

"Kami juga sudah menetapkan status Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sejumlah lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Cianjur," katanya.

Seiring ditetapkannya enam lokasi tersebut, kata dia, jumlah objek cagar budaya di Cianjur bertambah setelah belasan lokasi dengan status ODCB ditindak lanjuti tim TACB untuk ditetapkan secara resmi menjadi cagar budaya.

"Kami mengajukan sekitar 14 lokasi yang statusnya saat ini ODCB, sehingga dengan penambahan penetapan cagar budaya kembali dilakukan setelah dilakukan proses kajian terlebih dahulu oleh tim ahli," kata Heri Kurniawan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.