Pesan dari Pemkab Bekasi: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa Jaminan
Jumat, 09 Jan 2026, 06:30 WIBKABUPATEN BEKASI -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meresmikan Rumah Sakit Cenka dengan tipe C di Jalan Pilar-Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis.Â
Dia menyatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan harus diberikan tanpa diskriminasi administrasi. Oleh karena itu, manajemen rumah sakit diminta untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien.
"Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi," ujarnya.
Ia menegaskan pasien yang telah terdaftar sebagai peserta KIS atau BPJS tetap harus dilayani sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan meski tengah melakukan penataan keuangan daerah.
"Pelayanan tetap berjalan. Insya Allah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan," katanya.
Asep mengaku penyediaan layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi dengan 3,3 juta penduduk serta memiliki latar belakang sosial beragam menjadi tantangan tersendiri, sehingga perlu kolaborasi antara pemangku kepentingan sebagai kunci pemerataan layanan.
Ia mengapresiasi kontribusi rumah sakit swasta yang selama ini telah membantu memenuhi pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi. Keberadaan RS Cenka juga sangat dibutuhkan mengingat kawasan ini merupakan wilayah pemukiman padat.
"Selama ini warga sekitar sini harus menempuh jarak relatif jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini tentu sangat berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat," ucap dia.
Ia berharap peresmian RS Cenka ini dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.
- pemkab bekasi
- rumah sakit
- bpjs kesehatan
- pasien tanpa jaminan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sultra
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Taman Bendera Pusaka Terus Dibenahi, IPAL Dikebut hingga Juni 2026
-
Kucurkan Rp100 Miliar, Pemkab Bekasi Fokus Tuntaskan Titik Rusak Jalur Inspeksi Kalimalang
-
Hampir Separuh Peserta BPJS Tulungagung Nonaktif, Ternyata Gara-gara Ini
-
Cara Menggunakan Fitur Antrean Online Mobile JKN BPJS Kesehatan untuk Berobat
-
Grab Indonesia dan Mitra Pengemudi Bagikan 20.000 Takjil di 40 Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.