Kebijakan Darurat: Pemerintah Gratiskan Bunga KUR untuk UMKM Korban Bencana Sumatera
Jumat, 09 Jan 2026, 21:45 WIBJAKARTA â Rencana pemerintah membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026 mencerminkan pendekatan kebijakan yang bersifat pemulihan dan protektif.
Penetapan bunga 0 persen melalui moratorium KUR bertujuan menjaga kelangsungan usaha dan arus kas pelaku UMKM pada fase paling rentan pascabencana.
Skema kenaikan bunga bertahap menjadi 3 persen pada 2027 hingga kembali ke level normal 6 persen pada 2028 menunjukkan upaya menyeimbangkan dukungan sosial dengan disiplin fiskal, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi UMKM sebelum kembali ke mekanisme pembiayaan komersial.
âTahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,â ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1).
Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.
Sebelumnya, Menko telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.
âTotal di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,â ujar Airlangga dalam laporannya ke Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.
Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.
Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
âStatus kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,â katanya.
- UMKM
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kredit Skema KURDA Bunga Nol Persen Dirilis Pemkab Sragen untuk Dorong UMKM Naik Kelas
-
Amartha Soroti Pentingnya Kesehatan Finansial bagi UMKM dan Ekonomi Akar Rumput
-
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pejagan-Tegal
-
Tips Aman Berkendara Saat Mudik Lewat Jalur Puncak dari Polisi
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
-
Koperasi Disiapkan Jadi Rumah Dagang Baru bagi UMKM
-
DPRD DKI Jakarta: Zebra Cross Kreatif Seperti di Tebet Bisa Diterapkan, Asal Terukur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.