Wagub Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Percepat Usulan SK Rumah Rusak akibat Bencana

Kamis, 08 Jan 2026, 08:26 WIB

BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah meminta bupati dan wali kota di 18 kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor untuk mempercepat usulan surat keputusan (SK) gelombang pertama rumah rusak akibat musibah akhir November 2025.   

"Kami minta bupati dan wali kota dapat mempercepat usulan SK gelombang pertama untuk rumah rusak sedang, ringan, parah dan hilang ke BNPB dan Pemerintah Aceh sehingga dana yang telah tersedia dapat dibayarkan kepada korban," kata Fadhlullah di Banda Aceh, Rabu (7/1).

Ket. Foto: Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah di Banda Aceh, Rabu (7/1). — Sumber: antara foto

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana menindaklanjuti rapat dengan Mendagri Tito Karnavian yang dilaksanakan pada Selasa (6/1).

Ia menjelaskan pemerintah pusat akan membayar biaya rumah rusak sesuai dengan SK penetapan kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat.

"Artinya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan ketentuan terhadap biaya untuk masing-masing kategori sehingga Pemda dapat memvalidasi data yang akurat agar dana yang diterima sesuai dengan tingkat kerusakan," katanya.

Menurut dia Mendagri telah menyampaikan agar SK tersebut dapat segera dikirim agar segera dibayarkan.

Ia menambahkan rapat dengan seluruh kepala daerah dan SKPA tersebut bagian tindak lanjut dari rapat dengan Mendagri yang dilakukan sehari sebelumnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota agar benar-benar memvalidasi data yang ada di Posko sehingga seluruh korban mendapatkan berbagai bantuan yang telah di programkan pemerintah.

  • Bencana
  • wagub aceh
  • Bupati dan Wali Kota
  • Usulan SK Rumah Rusak

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.