Dinas Pendidikan Banten Minta Satuan Pendidikan Lapor Kondisi Udara Sekolah

Minggu, 13 Sep 2026, 13:10 WIB

TANGERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten meminta kepada satuan pendidikan segera melaporkan kondisi kualitas udara di area sekolah secara berkala, apalagi jika berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, di Serang, Minggu (13/9), mengatakan imbauan ini telah disampaikan melalui surat edaran kepada Dinas Pendidikan (Dindik) di kabupaten/kota terkait pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin, 14 September 2026.

Ket. Foto: Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin. — Sumber: ANTARA

Dalam surat tersebut, Dindikbud Banten mengatur langkah apabila aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali meningkat dan terjadi penyebaran abu vulkanik.

"Jadi, pengawasan terhadap kesehatan di lingkungan sekolah tetap diutamakan. Maka itu setiap kepala dinas untuk melakukan pemantauan secara langsung," ujarnya.

Kepala Dindik di kabupaten/kota, katanya, juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PTM dan kondisi satuan pendidikan di wilayah masing-masing serta menyampaikan laporan apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pelaksanaan ketentuan tersebut tetap memperhatikan informasi dan rekomendasi dari instansi berwenang terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, serta dampak abu vulkanik.

"Dindikbud Banten menegaskan bahwa keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan seluruh warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menetapkan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) negeri maupun swasta kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 14 September 2026.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Dindikbud Provinsi Banten Nomor B-400.3.1/4375/DINDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (Luring),

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran sebelumnya mengenai perpanjangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan usai masa pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berakhir pada 11 September 2026 lalu, kegiatan pendidikan kembali dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan informasi kualitas udara terkini.

”Dengan berakhirnya PJJ, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat kembali beraktivitas secara produktif dan tetap menerapkan pola hidup sehat. Kewaspadaan tetap menjadi bagian penting, namun masyarakat tidak perlu panik selama mengikuti informasi resmi dan menjalankan langkah perlindungan kesehatan secara bijak,” katanya.

  • Dinas Pendidikan Banten

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.