Banten Tarik Rem Darurat Tambang demi Tekan Banjir

Kamis, 08 Jan 2026, 18:13 WIB

SERANG – Rencana moratorium pertambangan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Banten mencerminkan pergeseran kebijakan dari orientasi eksploitasi ke pengelolaan risiko lingkungan.

Langkah ini didorong evaluasi atas berulangnya banjir di berbagai wilayah, yang mengindikasikan keterkaitan antara aktivitas tambang, degradasi tata air, dan meningkatnya kerentanan bencana.

Ket. Foto: Tim Satgas PETI Provinsi Banten, menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang diduga masih digunakan untuk penambangan secara ilegal. — Sumber: ANTARA/Mulyana

Moratorium diharapkan menjadi instrumen pengendalian jangka menengah, namun efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan, rehabilitasi lahan terdampak, serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang dan ekonomi daerah.

Gubernur Banten Andra Soni mengakui aktivitas pertambangan, khususnya yang ilegal, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya potensi banjir, termasuk banjir bandang.

“Jadi begini, beberapa kejadian banjir, beberapa kejadian di masa lalu di wilayah Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya salah satunya terkait pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” kata Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (8/1).

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemprov Banten menyiapkan moratorium pertambangan yang dibarengi dengan penertiban dan penutupan tambang-tambang ilegal. Kebijakan ini diarahkan untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah ada.

“Tadi sudah kita perintahkan. Jadi izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif di Provinsi Banten,” ujar Andra.

Ia menyebutkan, evaluasi perizinan dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain fokus pada tambang ilegal, Andra menegaskan pengawasan juga diperketat terhadap pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.

Pemerintah memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kemudian pertambangan yang legal pun harus kita monitoring, apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua kita lakukan dalam rangka bagaimana kita menjaga alam kita dan keselamatan warga kita,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, saat ini terdapat 241 izin pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian dan tata kelola sektor pertambangan.

“Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing,” kata Ari.

Menurut dia, dari total izin tersebut, 156 perusahaan tambang telah memasuki tahap operasi produksi. Satgas yang dibentuk pemerintah tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.

“Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak,” ujarnya.

Melalui kebijakan moratorium dan pengawasan terpadu tersebut, Pemprov Banten berharap aktivitas pertambangan dapat dikendalikan secara lebih ketat, kerusakan lingkungan dapat ditekan, dan keselamatan masyarakat dari risiko bencana hidrometeorologi dapat lebih terjamin.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.