Pemerintah Bisa Optimalkan Surplus BI untuk Menjaga APBN
Rabu, 07 Jan 2026, 01:00 WIBJakarta â Pemerintah membuka peluang untuk mengoptimalkan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu sumber pendanaan guna menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seperti dikutip dari Antara, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.Â
âMenteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,â demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1). Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.
 Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah. Sedangkan bila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025. Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum. Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mengapa Mal-Mal di Surabaya Mendadak Dipagari? Mulai Isu Keamanan hingga Efek Domino ke Jakarta
-
Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris
-
UEA Borong SDM RI: 500 Pekerja Hospitality Diburu, Ini Syarat Biar Nggak Kena Calo
-
Rumah Harimau Sumatera Ikut Hangus Dilalap Kebakaran Hutan
-
Macron Menjamu Meloni setelah Perselisihan PM Italia itu dengan Trump
-
Walkot Farhan Wanti-wanti BPBD Bandung Akan Potensi Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau
-
PWI Pimpin Delegasi Media Arus Utama Indonesia Kunjungi Tiga Kota di Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.