Jabar Larang Sawit, Pemkab Cianjur Hentikan Pembukaan Lahan Baru

Rabu, 07 Jan 2026, 19:39 WIB

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai menerapkan larangan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru seiring berlakunya surat edaran Gubernur Jawa Barat, sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekologi dan mengatasi krisis air bersih.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani di Cianjur, Rabu, mengatakan larangan yang dikeluarkan lebih menitikberatkan pada pelarangan pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit. 

Ket. Foto: Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri

"Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, dimana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," katanya. 

Dia menjelaskan di Cianjur terdapat perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di wilayah PTPN Gedeh, dimana perkebunan tersebut tersebar di Kecamatan Sukaresmi dan sebagian lainnya di Kecamatan Cikalong.

Sehingga pihaknya sudah menyerahkan SE Gubernur Jabar ke seluruh pengelola perkebunan di Cianjur milik PTPN dan Perkebunan Besar Swasta (PBS), dimana masing-masing pengelola sudah mengetahui adanya larangan tersebut.

“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh sudah ada sejak dulu dengan luas lahan sekitar 600 hektare tersebar di dua kecamatan, kami juga masih menunggu regulasi ke depannya termasuk melakukan koordinasi dengan pihak PTPN,” katanya. 

Hingga saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pengelola PTPN Gedeh untuk membahas dampak surat edaran tersebut terhadap perkebunan sawit yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu.

"Sedangkan diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan penanaman kelapa sawit di wilayahnya mulai awal Januari 2026, dimana kebijakannya tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jabar.

Dalam SE menginstruksikan agar lahan sawit secara bertahap dialihkan ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis Jabar seperti tanaman kopi dan teh.

  • pemkab cianjur
  • gubernur jawa barat
  • pemprov jabar
  • lahan sawit

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.