Jabar Larang Sawit, Pemkab Cianjur Hentikan Pembukaan Lahan Baru
Rabu, 07 Jan 2026, 19:39 WIBCIANJUR -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai menerapkan larangan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru seiring berlakunya surat edaran Gubernur Jawa Barat, sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekologi dan mengatasi krisis air bersih.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani di Cianjur, Rabu, mengatakan larangan yang dikeluarkan lebih menitikberatkan pada pelarangan pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit.Â
"Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, dimana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," katanya.Â
Dia menjelaskan di Cianjur terdapat perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di wilayah PTPN Gedeh, dimana perkebunan tersebut tersebar di Kecamatan Sukaresmi dan sebagian lainnya di Kecamatan Cikalong.
Sehingga pihaknya sudah menyerahkan SE Gubernur Jabar ke seluruh pengelola perkebunan di Cianjur milik PTPN dan Perkebunan Besar Swasta (PBS), dimana masing-masing pengelola sudah mengetahui adanya larangan tersebut.
âPerkebunan sawit di PTPN Gedeh sudah ada sejak dulu dengan luas lahan sekitar 600 hektare tersebar di dua kecamatan, kami juga masih menunggu regulasi ke depannya termasuk melakukan koordinasi dengan pihak PTPN,â katanya.Â
Hingga saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pengelola PTPN Gedeh untuk membahas dampak surat edaran tersebut terhadap perkebunan sawit yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu.
"Sedangkan diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan penanaman kelapa sawit di wilayahnya mulai awal Januari 2026, dimana kebijakannya tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jabar.
Dalam SE menginstruksikan agar lahan sawit secara bertahap dialihkan ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis Jabar seperti tanaman kopi dan teh.
- pemkab cianjur
- gubernur jawa barat
- pemprov jabar
- lahan sawit
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ancaman Longsor Mengintai! Pemprov Jabar Ubah Kebun Sayur Berlereng Jadi Tanaman Keras
-
BPBD: Banjir di Demak Meluas
-
Arus mudik di Pelabuhan Manokwari
-
PLN Nyalakan Data Center Pertama Dukung Transformasi Digital Nasional
-
Transfer Pusat Turun, Gubernur Dedi Mulyadi Siap Alihkan ASN Jadi Tenaga TU Sekolah
-
Menlu China Wang Yi Tegaskan Hubungan China-Amerika Latin Tak Boleh Diganggu Pihak Ketiga
-
Lima Puluh Murid yang Diculik Kelompok Bersenjata di Nigeria Berhasil Melarikan diri, Ratusan Masih Ditahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.