Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

Kamis, 04 Jun 2026, 16:45 WIB

PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan pengurusan 6.000 sertifikat halal bagi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan wajib halal pada Oktober 2026.

"Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel mendapatkan kuota 6.000 sertifikat halal secara gratis," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kepulauan Babel, Andri Nurtito saat membuka sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Pangkalpinang, Kamis.

Ket. Foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kepulauan Babel, Andri Nurtito saat membuka sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Pangkalpinang, Kamis (4/6) — Sumber: ANTARA/Aprionis

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi wajib halal Oktober 2026 ini, sebagai percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mendorong wajib halal pada Oktober tahun ini.

"Kegiatan ini memiliki nilai yang sangat strategis dan sudah menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat dan mengimplementasikan produk halal di Indonesia khususnya Kepulauan Babel," katanya.

Ia menyatakan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional.

"Wajib halal ini menjadi strategis pengembangan bisnis, karena dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar global," katanya.

Selain itu, sertifikasi halal ini tentunya dapat membangun rantai pasok yang sehat, transparan dan produktif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Sertifikasi halal gratis tahun ini merupakan Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, guna mempercepat sertifikasi halal produk UMKM di daerah ini," katanya.

  • sertifikat halal

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.