LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026
Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Surat ini diteken pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pejabat, hakim, serta aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan LHKPN.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi sejumlah pejabat strategis di lingkungan peradilan. Kelompok wajib lapor meliputi beberapa jabatan berikut.
-
Hakim Agung dan hakim di pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama.
-
Hakim ad hoc di seluruh lingkungan peradilan.
-
Pejabat struktural eselon I hingga III.
-
Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
Kewajiban pelaporan LHKPN juga mencakup pejabat yang mengelola keuangan negara. Mereka terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding.
LHKPN yang dilaporkan merupakan laporan periodik Tahun 2025. Laporan ini mencakup perolehan harta penyelenggara negara selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Bawas Mahkamah Agung menetapkan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 28 Februari 2026. Seluruh laporan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Informasi tersebut meliputi beberapa akses berikut.
-
Panduan pelaporan LHKPN melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.
-
Formulir LHKPN pada menu unduh di laman e-LHKPN KPK.
-
Daftar wajib lapor Mahkamah Agung 2025 melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025.
-
Informasi admin instansi, admin unit kerja, dan peraturan terkait melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.
Suradi mengimbau pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN diwajibkan diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.
âKepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,â ujar Suradi dalam keterangannya.
Selain LHKPN, aparatur peradilan yang tidak termasuk wajib lapor juga memiliki kewajiban lain. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN sesuai SEMA Nomor 02 Tahun 2023.
Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, serta anggota Polri yang bertugas di lingkungan peradilan. Bukti penerimaan SPT Tahunan 2025 wajib diunggah sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaporan harta kekayaan tersebut.
Melalui kebijakan ini, MA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparatur negara. Pelaporan LHKPN dan LHKAN dipandang sebagai instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
- KPK
- Korupsi
- Mahkamah Agung (MA)
- LHKPN
- Pencegahan Korupsi
- transparansi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.