LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026

Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Surat ini diteken pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pejabat, hakim, serta aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan LHKPN.

Ket. Foto: Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari perwakilan caleg terpilih dan perwakilan bakal calon kepala daerah — Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi sejumlah pejabat strategis di lingkungan peradilan. Kelompok wajib lapor meliputi beberapa jabatan berikut.

  1. Hakim Agung dan hakim di pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama.

  2. Hakim ad hoc di seluruh lingkungan peradilan.

  3. Pejabat struktural eselon I hingga III.

  4. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

Kewajiban pelaporan LHKPN juga mencakup pejabat yang mengelola keuangan negara. Mereka terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding.

LHKPN yang dilaporkan merupakan laporan periodik Tahun 2025. Laporan ini mencakup perolehan harta penyelenggara negara selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Bawas Mahkamah Agung menetapkan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 28 Februari 2026. Seluruh laporan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/.

Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Informasi tersebut meliputi beberapa akses berikut.

  1. Panduan pelaporan LHKPN melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.

  2. Formulir LHKPN pada menu unduh di laman e-LHKPN KPK.

  3. Daftar wajib lapor Mahkamah Agung 2025 melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025.

  4. Informasi admin instansi, admin unit kerja, dan peraturan terkait melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.

Suradi mengimbau pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN diwajibkan diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.

“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,” ujar Suradi dalam keterangannya.

Selain LHKPN, aparatur peradilan yang tidak termasuk wajib lapor juga memiliki kewajiban lain. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN sesuai SEMA Nomor 02 Tahun 2023.

Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, serta anggota Polri yang bertugas di lingkungan peradilan. Bukti penerimaan SPT Tahunan 2025 wajib diunggah sebagai bentuk kepatuhan administratif.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaporan harta kekayaan tersebut.

Melalui kebijakan ini, MA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparatur negara. Pelaporan LHKPN dan LHKAN dipandang sebagai instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Warga Rusia Korban TPPO Myanmar Akhirnya Ditangani Thailand, Ini Kondisinya

Bukan Balapan Biasa! 150 Motor Pelajar Jambi Diamankan Polisi, Ada Senjata Tajam

Tak Boleh Ada Titipan! Pangdam XIII Pastikan Seleksi Bintara TNI AD Berlangsung Objektif

Terobosan Baru Banten! Gubernur Targetkan Pelayanan Pertanahan Modern

Bayi Terlantar di Ambon Jadi Sorotan, Banyak Warga Berebut Ingin Adopsi

Kecap Asal Bekasi Bikin Bangga! 20 Ton Tembus Pasar Belanda, UMKM Lokal Naik Kelas ke Eropa

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

Polwan Goes to School Bikin Pelajar Manado Tersentak, Ini Pesan Pentingnya

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.