Pariwisata Digital Tak Kebal, Koster Siap Tertibkan Akomodasi Ilegal

Minggu, 04 Jan 2026, 23:10 WIB

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan salah satu agenda penting pada 2026 adalah mengumpulkan Online Travel Agent (OTA) untuk memperkuat pengawasan ekosistem pariwisata digital.

Langkah ini diarahkan untuk menyaring akomodasi ilegal, seperti vila dan hotel yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, namun masih bebas dipasarkan melalui platform digital.

Ket. Foto: Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan tahun ini panggil pelaku OTA buat saring akomodasi ilegal tak bayar pajak, Denpasar, Minggu (4/1/2025). — Sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Secara analitis, inisiatif ini mencerminkan upaya menutup celah kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Tanpa keterlibatan aktif OTA, penertiban akomodasi ilegal akan sulit efektif karena kanal digital menjadi pintu utama transaksi.

Kolaborasi pemerintah dan platform digital diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat tata kelola pariwisata, dan menjaga keberlanjutan ekonomi Bali.

“Sudah ada surat dari Menteri Pariwisata yang mengumpulkan para pelaku OTA, sudah diberikan arahan dan juga Pemprov Bali akan mengundang para pelaku ini bersama kementerian pariwistaa, supaya terpadu,” kata dia di Denpasar, Minggu (4/1),.

Dalam pertemuan itu, nantinya Gubernur Bali akan meminta pelaku usaha di beragam platform digital untuk mengikuti prinsip dan regulasi, sehingga media tersebut juga bisa optimal ikut membangun perekonomian daerah lewat hanya mengizinkan akomodasi legal yang menyewakan kamarnya.

“Kami akan tata supaya sama-sama dapat manfaat, kalau sekarang kan situ (OTA) saja yang dapat manfaat, kita tidak, jadi ini yang perlu kita tata,” ujarnya.

“Harus pelan-pelan memang tidak bisa langsung karena ini kan semuanya sebenarnya punya peran asalkan buatkan koridor yang baik begitu,” sambung Wayan Koster.

Untungnya, sepanjang 2025 kemarin meski masih banyak akomodasi ilegal yang tak terjamah sehingga tak ada pajak hotel dan restoran (PHR) yang masuk dari mereka, nilai PHR kabupaten/kota di Bali tinggi.

Gubernur Koster tak menyebut nominal PAD dari unsur PHR di tiap kabupaten/kota, namun okupansinya sendiri pada kisaran 70-85 persen, dengan total kunjungan wisman 7,1 juta dan wisdom 9,28 juta.

“Pendapatan PHR meningkat semua kabupaten/kota, berarti peningkatan jumlah wisman itu juga meningkatkan tingkat hunian hotel yang resmi yang bayar pajak, kalau misalnya dia menginap tidak di hotel resmi kan tidak bayar pajak, tapi untungnya ini meningkat, ini menunjukkan tren positif pencapaian 2025 dari kepariwisataan kita,” ujar Koster.

Pemprov Bali juga menekankan capaian-capaian ini membantah seluruh narasi buruk tentang Bali yang beredar di media sosial, namun membenarkan bahwa dibutuhkan banyak perbaikan seperti menata akomodasi ilegal, menangani kemacetan, masalah sampah, kelangkaan air, dan pelanggaran wisatawan.

  • Pariwisata Bali

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.