- Home
-
- Megapolitan
-
- Delapan Gerobak PKL di ata...
Delapan Gerobak PKL di atas saluran Air Jelambar Ditertibkan
Jumat, 02 Jan 2026, 22:05 WIBJAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan sebanyak delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, Jumat.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 13 (a), yang berisi larangan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat usaha di atas saluran air, seperti sungai, bantaran sungai, waduk atau danau.
"Ada enam gerobak liar dikembalikan ke pedagang dan dua gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar," kata Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pradista mengatakan, keberadaan delapan gerobak PKL itu membuat saluran air mampet.Â
"Tindakan ini upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan," kata dia.
Dia menambahkan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib, serta upaya edukasi PKL tentang ketertiban umum.
"Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi," ujar Pradista.
- Penertiban PKL Liar
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Petugas Satpol PP Tertibkan PKL Liar dan Odong-odong di Jatinegara Jaktim
-
Peringati World Cleanup Day, Pemkab Bekasi Bersihkan Kali Sadang
-
AS Roma Kembali Telan Kekalahan di Liga Europa Usai Takluk dari Viktoria Plzen di Olimpico
-
Kendaraan Taktis "Pandu": Semula Bermesin Diesel, Kini Bertenaga Listrik Penuh
-
PKL di Kota Tua Jakarta
-
Wisuda Gabungan, Tiga Sekolah Transportasi Kemenhub Luluskan 1275 Perwira
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.