Delapan Gerobak PKL di atas saluran Air Jelambar Ditertibkan

Jumat, 02 Jan 2026, 22:05 WIB

JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan sebanyak delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, Jumat.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 13 (a), yang berisi larangan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat usaha di atas saluran air, seperti sungai, bantaran sungai, waduk atau danau.

Ket. Foto: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan delapan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Almahan, RT 009/RW 002 Jelambar, Grogol Petamburan, Jumat (2/1). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar

"Ada enam gerobak liar dikembalikan ke pedagang dan dua gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar," kata Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pradista mengatakan, keberadaan delapan gerobak PKL itu membuat saluran air mampet. 

"Tindakan ini upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan," kata dia.

Dia menambahkan bahwa penertiban ini ditujukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib, serta upaya edukasi PKL tentang ketertiban umum.

"Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi," ujar Pradista.

  • Penertiban PKL Liar

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.