Menkeu: Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Sabtu, 27 Jun 2026, 17:30 WIBJAKARTAÂ - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurut dia, perlindungan hukum tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus, tegas dia, hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi. Perlindungan tersebut bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Menkeu Purbaya,Jumat (26/6).
Kebijakan menerbitkan obligasi khusus tersebut, tambah Menkeu, dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri. Supaya dana-dana itu masuk ke dalam sistem keuangan nasional, karena manfaat ekonominya akan lebih besar.
"Memang akan ada ada loss (kerugian) sedikit. Menurut saya, yang penting uangnya masuk ke ekonomi kita," ucap dia.
Sejumlah pihak, belakangan ini ramai mengkritisi masalah perlindungan hukum terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen Indonesia dalam upaya memperbaiki tata kelola.
Perlindungan hukum terhadap pembeli dua obligasi itu, juga dinilai akan membuka celah korupsi serta praktik pencucian uang. Ini dikhawatirkan akan memberikan persepsi negatif terhadap Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kekhawatiran itu. Ia mengatakan, instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi," ujar dia.
Pemerintah menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik. Serta untk memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.
Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi. Maupun berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas. ils/I-1
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
- merah putih bond
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta
-
RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
BGN Akan Awasi SPPG Lewat Sistem Terpadu dan Tak Bergantung Manusia
-
Kudus Tuan Rumah Srikandai Merdeka Cup
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Lulur Keraton: Skincare Warisan Leluhur yang Kembali Tren di Kalangan Anak Muda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.