Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulawesi Selatan Telah Lampaui Realisasi Tahun 2024
Selasa, 30 Des 2025, 08:12 WIBMAKASSAR - PT Pupuk Indonesia (Persero) merilis penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga 22 Desember 2025 mencapai 663.327 ton atau telah melampaui realisasi tahun sebelumnya.
"Angka ini telah melampaui realisasi penyaluran di 2024 yang sebesar 642.000 ton, meningkat 21.000 ton atau 3 persen," ujar Senior Manager Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Sukodim di Makassar, Sulsel, Selasa (30/12).
Sementara, alokasi untuk Sulsel tahun ini yang telah ditentukan Kementerian Pertanian sebesar 846.721 ton.
Dengan demikian, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Sulsel masih di angka 78 persen.
"Kita optimistis hingga akhir Desember pertumbuhan realisasi penyaluran pupuk di Sulawesi Selatan dapat mencapai minimal 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Sukodim menjelaskan dari sisi komposisi jenis pupuk, realisasi penyaluran pupuk urea di Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 80 persen, sementara pupuk NPK dan NPK Ponska masing-masing 88 persen.
Dengan capaian tersebut, Pupuk Indonesia optimistis realisasi penyaluran pupuk NPK dapat menembus 90 persen.
Adapun realisasi pupuk yang masih relatif rendah, kata Sukodim, terdapat pada pupuk organik dan NPK kakao.
Realisasi NPK kakao di Sulawesi Selatan tercatat sekitar 64 persen dari total alokasi.
"Kondisi ini dipengaruhi oleh karakteristik tanaman perkebunan kakao, di mana dampak keterlambatan pemupukan tidak langsung terlihat, serta adanya alih fungsi lahan dan tanaman kakao yang belum diremajakan," urai Sukodim.
Meski demikian, secara regional di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, realisasi penyaluran NPK kakao mengalami peningkatan signifikan, dari 35.000 ton di 2024 menjadi 50.944 ton pada tahun ini, atau meningkat 16.000 ton.
Sukodim juga menyebut Pupuk Indonesia terus menjalankan perannya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan pupuk subsidi sesuai prinsip tujuh tepat.
Ke-7 prinsip tujuh tersebut meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu sesuai standar SNI, serta tepat sasaran kepada petani yang berhak.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
UKP: Pengembangan Wisata Sejarah Harus Seiring Upaya Konservasi
-
Leonardo DiCaprio Prihatin dengan Nasib Bioskop dan Perfilman Dunia
-
Polisi Buru Pelajar Siram Air Keras di Cempaka Putih Barat, Jakpus
-
Produksi Sel Punca Daewoong di Dalam Negeri Raih Sertifikasi CPOB
-
Dalam ‘Pagelaran Sabang Merauke, The Indonesian Broadway’, Padi Reborn Gandeng Yura Yunita Nyanyikan Lagu 'Mahadewi'
-
Realisasi penyaluran pupuk subsidi
-
Revisi Aturan Pajak Bukan Opsi, Tapi Kebutuhan Mendesak Rakyat Kecil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.