Pemerintah Perbesar Alokasi Subsidi dan Bantuan Sosial pada 2026

Selasa, 30 Des 2025, 00:00 WIB

BANDUNG – Peningkatan belanja subsidi dan program bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam tekanan ekonomi. Kebijakan ini menunjukkan orientasi fiskal yang lebih protektif, namun juga menuntut pengelolaan yang tepat sasaran agar efektivitas anggaran terjaga dan risiko pembengkakan beban fiskal dapat dikendalikan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa belanja subsidi dan program bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. “Terkait peningkatan anggaran dari sekitar 950 triliun rupiah menjadi 1.300 triliun rupiah, itu merupakan belanja pemerintah pusat di seluruh kementerian dan lembaga yang memang dimaksudkan untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ujar Suahasil di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/12).

Ket. Foto: Pengelolaan Anggaran - APBN 2026 Pertebal Jaring Pengaman Sosial — Sumber: istimewa

Suahasil menjelaskan, belanja tersebut tidak digunakan untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), melainkan dialokasikan untuk berbagai program bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, serta bantuan sosial lainnya yang langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat. Dia mengakui, peningkatan belanja pemerintah pusat tersebut berdampak pada penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) pada 2026 dibandingkan 2025.

Alokasi transfer ke daerah dalam APBN 2026 ditetapkan sekitar 650 triliun rupiah, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai sekitar 919 triliun rupiah. Penurunan tersebut juga berdampak pada komponen dana seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa daerah.

Dampak Pengalihan

Penurunan itu, lanjut dia, merupakan konsekuensi dari fokus belanja pusat yang lebih besar untuk program-program yang langsung dirasakan masyarakat. “APBN 2026 sudah ditetapkan oleh DPR dan di dalamnya sudah tercatat rincian alokasi untuk daerah. Kementerian dan lembaga juga sudah menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sehingga seluruh pihak siap menjalankan anggaran tahun 2026,” katanya.

Dia menambahkan kesiapan tersebut tercermin dari pelaksanaan awal anggaran, seperti pembayaran gaji pegawai yang umumnya dilakukan pada 2 Januari, serta penyaluran transfer ke daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun. “Dengan kesiapan ini, pemerintah daerah dapat langsung menerima transfer ke daerah dari APBN secara tepat waktu,” ujarnya.

  • APBN 2026

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.