Cetak Biru Pemulihan dan Penegakan Hukum, Kunci Cegah Bencana Berulang

Selasa, 30 Des 2025, 00:00 WIB

Penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memerlukan respons pemerintah yang terkoordinasi, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, perbaikan infrastruktur dasar, penataan hutan, serta penegakan hukum.

JAKARTA – Penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menuntut respons pemerintah yang terkoordinasi dan berbasis kebutuhan lapangan. Mobilisasi sumber daya pada fase tanggap darurat harus berjalan seiring dengan percepatan penyusunan cetak biru rehabilitasi dan rekonstruksi agar pemulihan tidak berlarut.

Ket. Foto: PEMBANGUNAN HUNTARA - Pekerja Yayasan Baitul Mal Perusahaan Listrik Negara (YBM PLN) menyelesaikan pembangunan rumah hunian sementera (huntara) korban bencana banjir bandang di Desa Kota Lintang Bawah, Kuala Simpang, Aceh, Senin (29/12). — Sumber: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA

Pada saat yang sama, perbaikan infrastruktur dasar, penataan kawasan hutan, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mengurangi risiko bencana berulang. Hal itu juga dapat memperkuat ketahanan wilayah terdampak.

Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa menilai pemerintah perlu bekerja keras memobilisasi sumber daya dan bantuan sesuai kebutuhan warga pada masa tanggap darurat pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat penyusunan cetak biru rehabilitasi dan rekonstruksi, perbaikan infrastruktur dasar, penataan kawasan hutan, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelanggaran penyebab bencana.

"Secepatnya pemerintah menyiapkan blue print pemulihan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memobilisasi berbagai sumber daya yang ada," tegas Awan dari Yogyakarta, Minggu (28/12).

Seperti diketahui, pemerintah terus mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat meskipun saat ini memasuki periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Saat ini, terdapat 13 kabupaten/ kota telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.

"Kami hadir di Aceh untuk memastikan percepatan langkah tanggap darurat dan langkah pemulihan tetap dilaksanakan menjelang pergantian tahun ini. Tidak ada libur semuanya terus bekerja demi masyarakat, menolong masyarakat yang terdampak bencana," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan di Jakarta, Minggu (28/12).

Pembangunan Hunian

Dijelaskannya, percepatan penanganan darurat pada ketiga provinsi tersebut juga dapat dilihat dari perkembangan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang dikebut meskipun memasuki momen pergantian tahun.

Hingga saat ini di Provinsi Aceh, daerah yang sudah memasuki tahap pembangunan huntara adalah Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu enam kabupaten yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Bireuen masih dalam tahap pematangan lahan hingga pembukaan akses jalan ke lokasi huntara.

Sementara itu, dua kabupaten yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya masih dalam proses identifikasi lahan. Untuk Sumatra Utara, sebanyak empat kabupaten dan kota sudah dalam proses pembangunan huntara dan hunian tetap, yaitu Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Langkat.

Sedangkan di Sumatra Barat, terdapat lima kabupaten sedang berproses dalam pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan 8 unit huntara, Lima Puluh Kota untuk tiga kopel, Kabupaten Padang Pariaman 7 kopel atau 17 unit huntara, Kabupaten Tanah Datar 1 kopel, dan Kabupaten Agam 2 kopel.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.