- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pelaku Penipuan di Singapu...
Pelaku Penipuan di Singapura Siap-siap Bisa Hadapi Hukuman Cambuk
Senin, 29 Des 2025, 20:22 WIBSINGAPURA - Pelaku kejahatan yang dihukum karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura dapat menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12) berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025, yang diloloskan pada November lalu, kata Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).
Menurut hukum pidana tersebut, perantara penipuan (scam mule) dapat menerima hingga 12 cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan, menurut pihak kepolisian dalam sebuah unggahan di Facebook.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 19 Desember bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi "prioritas nasional utama", menyebut adanya kekhawatiran tentang jumlah kasus penipuan dan kerugian sebagai alasannya.
Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi sensitif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan, termasuk Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank dan pembayaran maupun kartu SIM. Ant/Xinhua
- Hukum Cambuk
- singapore dollar
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Macron Galang Dukungan Negara Lain Akui Kedaulatan Palestina
-
Benfica dan Malut United bahu-membahu Bangun Akademi Usia Dini
-
Raim Laode Nyanyikan Ulang Lagu ‘Pergilah Kasih’
-
KAI Daop 8 Surabaya Catat 895 Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api di Malang Raya Selama Angkutan Lebaran 2026
-
Khofifah Ajak Muslimat NU NTB Cegah Pernikahan Dini, Tekankan Peran Keluarga
-
Filipina Tuding Nelayan Tiongkok Racuni Perairan LTS
-
Pembalap Gokart Muda Indonesia Torehkan Prestasi di WSK Euro Series 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.