- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pelaku Penipuan di Singapu...
Pelaku Penipuan di Singapura Siap-siap Bisa Hadapi Hukuman Cambuk
Senin, 29 Des 2025, 20:22 WIBSINGAPURA - Pelaku kejahatan yang dihukum karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura dapat menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12) berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025, yang diloloskan pada November lalu, kata Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).
Menurut hukum pidana tersebut, perantara penipuan (scam mule) dapat menerima hingga 12 cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan, menurut pihak kepolisian dalam sebuah unggahan di Facebook.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 19 Desember bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi "prioritas nasional utama", menyebut adanya kekhawatiran tentang jumlah kasus penipuan dan kerugian sebagai alasannya.
Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi sensitif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan, termasuk Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank dan pembayaran maupun kartu SIM. Ant/Xinhua
- Hukum Cambuk
- singapore dollar
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Minim Laporan Korban, Kekerasan Seksual di Ponpes Bagai Fenomena Gunung Es
-
IHSG Hari Ini Melemah, Aksi Jual Investor Dipicu Panasnya Situasi Geopolitik
-
Tiago Splitter Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala Chicago Bulls yang Baru
-
Tarian dan Atraksi Budaya Maluku Meriahkan Peringatan Hari Pattimura di Manokwari
-
Swedia: Harmoni Sempurna Antara Kehidupan, Alam, dan Teknologi Modern
-
Kolaborasi Unhas–IKN Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Berbasis Riset
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.