Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Tol Selama Natal-Tahun Baru
Sabtu, 27 Des 2025, 08:55 WIBJAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
âDalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,â kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12).
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Korlantas Polri, kata dia, akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
âKami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,â ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
âKorban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,â katanya.
Menurutnya, penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
âStrategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,â ucapnya.
- Korlantas Polri
- Natal-Tahun Baru
- Kendaraan Sumbu Tiga
- Lintasi Tol
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung: Pemberian Pakan Satwa Bonbin Bandung Kewajiban Kementerian Kehutanan
-
Update Konflik AS-Iran: Kopilot F-15E Dievakuasi ke Kuwait Setelah Jatuh di Isfahan
-
Cetak Dua Rekor Dunia di SEA Games 2025, Rizky Juniansyah: "Atlet Harus Memiliki Tekad Besar"
-
Ada Kendala di Tol? Tinggal Hubungi 133: Solusi Cepat Saat Darurat di Perjalanan
-
Jalur Bireuen–Aceh Utara Kembali Terhubung
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp73.850/Kg, Telur Ayam Rp33.000/Kg
-
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo, Stabil di Akhir Januari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.