Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Status Daerah Darurat Sampah hingga 5 Januari
Kamis, 25 Des 2025, 16:40 WIBTANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah di daerah tersebut, menyusul hasil kajian terkait permasalahan sampah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha di Tangerang, Kamis (25/12).
Ia mengatakan kebijakan status kedaruratan sampah dikeluarkan melalui keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
BPBD Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, kata dia, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.
Essa menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," kata dia.
Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah.
Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk  menangani masalah sampah tersebut. Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.
Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut. Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
- Darurat Sampah
- Pemkot Tangerang Selatan
- Status Darurat Sampah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Aksi Heroik Eloy Room Bawa Curacao Raih Poin Bersejarah di Piala Dunia
-
Bolaang Mongondow Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo
-
Kapal Kargo Tenggelam setelah Bertabrakan Dekat Selat Hormuz
-
Oppo Perkenalkan Reno16 FS di Pasar Eropa, Cek Harga dan Spesifikasinya!
-
Sleman Proyeksikan Kunjungan 450.000 Wisatawan saat Libur Sekolah
-
Mudahkan Wisatawan, Pemkot Pangkalpinang Luncurkan Pusat Informasi Wisata
-
Rakyat Masih Jauh dari Kebersihan, Perayaan HUT RI Sisakan 80 Ton Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.