Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Status Daerah Darurat Sampah hingga 5 Januari

Kamis, 25 Des 2025, 16:40 WIB

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah di daerah tersebut, menyusul hasil kajian terkait permasalahan sampah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha di Tangerang, Kamis (25/12).

Ket. Foto: Sampah menggunung di jalanan Kota Tangsel, Banten. — Sumber: antara foto

Ia mengatakan kebijakan status kedaruratan sampah dikeluarkan melalui keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

BPBD Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, kata dia, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.

Essa menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," kata dia.

Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah.

Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.

Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk  menangani masalah sampah tersebut. Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.

Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut. Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.