KPK akan Panggil Kembali Mantan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Aset

Kamis, 25 Des 2025, 00:18 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. RK akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah aset milik Ridwan Kamil. Terutama yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ket. Foto: Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Itu akan ditelusuri sumber perolehannya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menegaskan, setiap aset atau harta yang dimiliki penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun, dalam perkara ini, KPK melakukan pendalaman pada ranah penindakan.

“Kita berbicara dalam konteks penindakan. Berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar dia.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan tersebut merupakan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan. Salah satu aset disebut berupa tempat usaha.

Menurut Budi, kepemilikan aset tersebut juga menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Meski demikian, dalam pemeriksaan sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan keterangan terkait aset-aset yang dimilikinya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter Bank BJB.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB serta membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” kata Ridwan Kamil saat itu.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Serta sejumlah pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.