KPK akan Panggil Kembali Mantan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Aset
Kamis, 25 Des 2025, 00:18 WIBJAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. RK akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah aset milik Ridwan Kamil. Terutama yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
âTentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Itu akan ditelusuri sumber perolehannya,â kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
Budi menegaskan, setiap aset atau harta yang dimiliki penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun, dalam perkara ini, KPK melakukan pendalaman pada ranah penindakan.
âKita berbicara dalam konteks penindakan. Berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,â ujar dia.
Berdasarkan informasi, sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan tersebut merupakan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan. Salah satu aset disebut berupa tempat usaha.
Menurut Budi, kepemilikan aset tersebut juga menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Meski demikian, dalam pemeriksaan sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan keterangan terkait aset-aset yang dimilikinya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter Bank BJB.
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB serta membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
âDalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,â kata Ridwan Kamil saat itu.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Serta sejumlah pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ils/I-1
- Ridwan Kamil
- Bank BJB
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Couch Herdman Ajak Tim Tetap Rendah hati
-
Hari Laut Sedunia Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Laut
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Polres Metro Tangerang Kota Kejar Pemasok Ribuan Obat Keras ke Wilayah Tangerang
-
Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
-
Perum Bulog Sumut dan Produsen Kerja Sama Tingkatkan Pasokan MinyaKita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.