- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jubir Kemlu: Pemerintah In...
Jubir Kemlu: Pemerintah Indonesia Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris
Rabu, 24 Des 2025, 20:05 WIBJAKARTAÂ - Pemerintah Indonesia melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, terhadap pelecehan bendera Merah Putih oleh aktris film dewasa Bonnie Blue. Perempuan yang sempat dideportasi dan dicekal dari Bali ini, melakukan tindakan tidak pantasnya di depan KBRI London dengan membawa simbol negara.
âKBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat. Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,â kata juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12) di Jakarta.
Menurut Yvonne aktris film dewasa yang memiliki nama asli Tia Billinger ini melakukan aksi tidak terpujinya di depan KBRI London pada 15 Desember lalu. âPerlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, di manapun berada,â ucap dia.
Ia turut menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Apalagi mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
âPemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak dan bertanggung jawab. Serta, tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,â tegas Yvonne.
Secara khusus Yvonne menyebut, pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas Bonnie Blue di depan gedung KBRI London itu. Terlebih, Bonnie Blue secara sengaja menyebarkan video tidak pantasnya dengan membawa bendera Merah Putih ke platform media sosial.
Yvonne mengatakan, sebelumnya Bonnie Blue telah dikenakan sanksi keimigrasian, saat berada di Bali pada pertengahan Desember 2025 yaitu atas pelanggaran izin tinggal serta pelanggaran lainnya.
âTermasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya. Berdasarkan kewenangan keimigrasian, maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun,â ujar Yvonne menjelaskan.
Sebelumnya, Bonnie bersama tiga pria, dua di antaranya berkewarganegaraan Inggris dan satu lainnya merupakan warga negara Australia dideportasi oleh imigrasi Indonesia. Deportasi terhadap keempatnya dilakukan pada Sabtu (13/12) dini hari dan mereka sempat menjalani pemeriksaan polisi dan menghadiri persidangan.
Kasus yang menjerat Bonnie Blue dan ketiga WNA itu bermula ketika kepolisian menggerebek studio di Badung, Bali pada pekan kedua Desember 2025. Dalam penggerebekan, polisi menahan keempatnya karena dicurigai terlibat dalam produksi konten pornografi. ils/I-1
- Kemlu RI
- Kasus Bonnie Blue
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Gestur Menag RI di Vatikan Dipandang Pesan Iman dan Perdamaian Dunia
-
Menata Niat di Awal Tahun: Resolusi Bukan Ambisi, Tapi Bentuk Perhatian pada Diri
-
Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kampung Opas Pangkalpinang
-
Pasokan Pangan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditingkatkan
-
Wali Kota Makassar Temui Korban Banjir Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
-
Dubes Agus Widjojo Wafat, Kemlu Beri Penghormatan Terakhir di Gedung Pancasila
-
Kemlu RI Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.