UMK Blora 2026 Disepakati Naik 4,79 Persen atau Sebesar Rp2,34 Juta

Selasa, 23 Des 2025, 09:29 WIB

BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 sebesar Rp2.238.430, setelah tercapai kesepakatan bersama.

"Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, di Blora, Selasa (23/12).

Ket. Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan. — Sumber: ANTARA

Ia menjelaskan penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

"Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Endro.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.

Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.

Dengan alfa 0,7, maka UMK Blora 2026 ditetapkan naik sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan UMK 2025. Meski lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, angka ini dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Pada tahun ini memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai penengah. Penetapan UMK tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

"Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja," tegasnya.

Endro menambahkan batas akhir penetapan UMK oleh provinsi pada tanggal 24 Desember 2025. Kewenangan penetapan sepenuhnya ada pada Gubernur melalui SK Gubernur, sedangkan Bupati hanya memberikan rekomendasi.

Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut. UMK kabupaten resmi berlaku setelah SK Gubernur ditetapkan, sementara angka-angka sebelumnya masih bersifat proyeksi.

Dinperinnaker Kabupaten Blora juga menegaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaturan upah diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan.Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.

  • UMK Blora

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.