Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial
Senin, 22 Des 2025, 17:05 WIBYOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Kesepakatan ini menandai dukungan daerah terhadap penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi menjaga keseimbangan kehidupan bersama. âHukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,â ujar Sri Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).
Menurut Sri Sultan, MoU tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara manusiawi dan terukur. âPenandatanganan MoU tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada hari ini harus dimaknai sebagai langkah strategis, yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,â jelasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. âTransformasi ini, sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional: dari orientasi retributif, menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,â terang Sri Sultan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sariada menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait. âPelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum,â ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak 1946. Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan se-DIY serta para bupati dan wali kota di wilayah DIY.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.