Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Senin, 22 Des 2025, 17:05 WIB

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Kesepakatan ini menandai dukungan daerah terhadap penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi menjaga keseimbangan kehidupan bersama. “Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemda DIY

Menurut Sri Sultan, MoU tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara manusiawi dan terukur. “Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada hari ini harus dimaknai sebagai langkah strategis, yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. “Transformasi ini, sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional: dari orientasi retributif, menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” terang Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sariada menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait. “Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak 1946. Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan se-DIY serta para bupati dan wali kota di wilayah DIY.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.