Hakim Malaysia Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Mantan PM Najib Razak 

Senin, 22 Des 2025, 13:51 WIB

KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak kalah dalam upaya mengubah hukuman penjaranya menjadi tahanan rumah, Senin (22/12), menjelang putusan terpisah minggu ini terkait skandal 1MDB.

Najib (72) menjalani hukuman penjara enam tahun karena korupsi yang terkait dengan penjarahan dana kekayaan negara Malaysia 1MDB, yang memicu penyelidikan di beberapa negara.

Ket. Foto: Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, ditangkap di markas Komisi Anti Korupsi Malaysia di Putrajaya pada 19 September 2018. — Sumber: ST/Reuters

Pengacaranya berpendapat bahwa keberadaan perintah yang diduga dikeluarkan oleh mantan raja Malaysia, yang disebut "adendum kerajaan", memberinya izin untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.

Namun pada hari Senin, Hakim Alice Loke Yee Ching Loke tidak setuju. Ia mengatakan bahwa adendum kerajaan bukanlah perintah yang sah.

Oleh karena itu, "pengadilan tidak dapat mengeluarkan ... perintah untuk mengarahkan tahanan rumah", kata Loke kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

"Tidak ada ketentuan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia," tambah hakim. "Permohonan peninjauan yudisial ditolak."

Najib diadili dan awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, tetapi hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan.

Skandal 1MDB menyebabkan penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab, yang menghasilkan pengembalian miliaran dolar dalam penyelesaian.

Pada hari Jumat mendatang, Najib menghadapi vonis lain dalam persidangan terpisah yang terkait dengan skandal keuangan yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2018.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.