Standar Aman Dipertaruhkan, KKI Dorong Konsumen Lebih Kritis pada Galon Guna Ulang

Minggu, 21 Des 2025, 19:15 WIB

JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak penuh untuk menolak galon guna ulang air minum yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Penegasan ini penting mengingat galon yang rusak, kusam, atau terindikasi tercemar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika digunakan berulang tanpa pengawasan mutu yang memadai.

Ket. Foto: Pekerja sedang mengangkat galon di depo air galon isi ulang. — Sumber: ANTARA/ HO-Asdamindo

Secara analitis, sikap tegas konsumen menjadi elemen krusial dalam mendorong akuntabilitas pelaku usaha dan efektivitas pengawasan pasar.

Hak menolak produk yang tidak layak bukan sekadar perlindungan individu, tetapi juga mekanisme korektif agar produsen dan distributor meningkatkan standar sanitasi, transparansi, serta keamanan produk.

Dengan konsumen yang kritis dan berdaya, ekosistem industri air minum dapat bergerak menuju praktik yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan publik.

Menurut Ketua KKI David Tobing galon air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran, sedangkan menurut para ahli pemakaian maksimal galon guna ulang tersebut satu tahun.

"Konsumen tidak boleh lagi diam saat menerima galon buram atau penyok. Kepada konsumen, kami menyerukan mereka itu mempunyai hak untuk memilih,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12).

Ia mengungkapkan praktik tidak adil di lapangan di mana harga galon lama dan baru tetap sama, oleh karena itu konsumen berhak menolak dan minta yang baru.

David menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar tampilan, namun galon kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepas zat berbahaya atau menimbulkan penyakit.

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012 – 2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek, untuk itu konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik dan kode produksi. Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi.

Hal yang sama dinyatakan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari bahwa pihaknya membuka kanal aduan dan konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon tua.

"Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang 'manula' (lewat masa pemakaiannya dan tidak layak pakai) begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153," ujarnya.

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus membuat produsen menjaga standar demi kesehatan masyarakat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.