Pemberian Pakan Satwa Bandung Zoo Kewajiban Kemenhut

Kamis, 18 Des 2025, 22:52 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan kewajiban  Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Kamis.

Ket. Foto: Seekor tapir Malaya di Kebun Binatang Bandung. — Sumber: AFP

Farhan menyampaikan kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban Kementerian Kehutanan di bawah Ditjen Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)

Farhan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan akan menyusun kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, pengelolaan satwa atau hewan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Sedangkan, lanjut dia, aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya 100 persen Pemerintah Kota Bandung. 

"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," kata Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. 

“Semua tindakan terkait hewan eks situ akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang,” katanya.

  • bandung zoo

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.