- Home
-
- Megapolitan
-
- Mau Bayar Pajak Kendaraan?...
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Keliling Hari Ini Ada di 14 Wilayah Jadetabek
Kamis, 18 Des 2025, 11:08 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (18/12) untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, beriku 14 wilayah tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
-
Curhat Witan Sulaeman! Persaingan di Skuad Persija Sangat Ketat, Kondisi di Ruang Ganti Begini
-
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp2,602 Juta/Gr pada Senin
-
Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, DPRD DKI Minta Mikrotrans Masuk ke Gang-Gang Kecil dan TerIntegrasi LRT
-
Gerai Pangan Bersubsidi Kembali Dibuka di Pasar Pondok Labu
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Longsor Melanda 7 Kampung di Aceh Tengah, Satu Orang Meninggal Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.