Polres Pekalongan Kota Amankan Puluhan Kendaraan yang Terlibat Balap Liar
Selasa, 06 Okt 2026, 15:52 WIBPEKALONGAN -- Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengamankan 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang digunakan untuk aksi balap liar di kawasan pintu Tol Setono, Kota Pekalongan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan dengan menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.Â
"Pada kegiatan patroli bersama pasukan Siaga Bhayangkara kami amankan 45 kendaraan yang diketahui menggunakan knalpot brong, tidak memenuhi kelengkapan keselamatan berkendara, maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya," katanya.Â
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar di kawasan pintu keluar Tol Setono.
Laporan itu, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan menyasar pengendara sepeda motor di sepanjang jalur pintu keluar Tol Setono yang dinilai berpotensi digunakan sebagai lokasi balap liar.
"Kami menindaklanjuti adanya informasi terkait balap liar di Jalur Exit Tol Setono. Dengan kekuatan gabungan, kami melaksanakan kegiatan penindakan sepeda motor knalpot brong yang menjadi prioritas karena digunakan untuk balap liar," katanya.
Menurut dia, keberadaan balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pelaku maupun masyarakat yang melintas.Â
"Apalagi kawasan tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan membutuhkan kondisi lalu lintas yang aman serta tertib," katanya.
Andi Susanto menekankan seluruh personel agar mengedepankan tindakan yang tegas namun tetap humanis dengan memperhatikan situasi di lapangan dan memberikan tindakan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Petugas selanjutnya memberikan penindakan sesuai ketentuan yaitu sebagian pengendara dikenai tilang dan ada pula yang diberikan teguran maupun tindakan lain sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Gedung Putih Sebut Kesepakatan Nuklir Washington - Riyadh Batal Jika Arab Saudi Tidak Akui Negara Israel
-
Prabowo Ingatkan Bahaya AI dan Nuklir, Ungkap 5 Juta Agen AI Sudah Punya "Chat Room" dengan Bahasa Kode Sendiri
-
Urai Kepadatan Ketapang, ASDP Gerakkan KMP Jatra I dan Portlink 0
-
Pelaku Usaha Magelang Diajak Bikin Koperasi, Menkop Ungkap Alasan Pentingnya
-
Dinkes Kota Tangerang: Waspadai Gangguan Pernapasan karena Sebaran Abu Vulkanik Meluas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.