39 Ribu Pekerja Rentan di Cirebon Telah Jadi Peserta Jamsostek

Kamis, 18 Des 2025, 19:27 WIB

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), memastikan 39 ribu pekerja rentan di daerah itu sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui perluasan cakupan layanan yang dibiayai Pemprov Jabar pada November-Desember 2025.

“Saat ini sekitar 39 ribu pekerja rentan di Kabupaten Cirebon tercatat memperoleh perlindungan dalam program Jamsostek,” kata Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Agus Kurniawan Budiman di Cirebon, Rabu (18/12).

Ket. Foto: Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Agus Kurniawan Budiman terkait keikutsertaan pekerja rentan sebagai peserta jamsostek di Cirebon, Rabu (18/12). — Sumber: antara foto

Ia mengatakan perluasan kepesertaan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dengan risiko sosial ekonomi tinggi.

Pemerintah daerah, kata dia, sudah berkomitmen memastikan para pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang melalui kepesertaan Jamsostek.

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon yang menekankan pemerintahan bersih dan akuntabel, inovatif, serta aman, bagi masyarakat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Cirebon dalam program jaminan sosial,” katanya.

Lebih lanjut Wabup Agus menyampaikan tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Cirebon mencapai 36,45 persen hingga Oktober 2025.

Dengan penambahan peserta pada November 2025, lanjutnya,maka angka UCJ meningkat menjadi 41,28 persen atau naik 4,83 persen. “Capaian ini patut kita syukuri, namun upaya perluasan perlindungan akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah memastikan 2.358 nelayan sebagai pekerja rentan menjadi peserta Jamsostek melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menyebutkan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam program Jamsostek, kata dia, pekerja rentan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menyampaikan manfaat tersebut mencakup perlindungan sejak berangkat hingga pulang kerja, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, serta beasiswa bagi dua anak peserta.

“Kami meminta para camat dan kepala desa memastikan pendistribusian kartu kepesertaan Jamsostek berjalan tepat sasaran bagi pekerja rentan di Kabupaten Cirebon,” ucap dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.