BSU untuk Guru Non-ASN Cair Lagi! Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Status Pencairannya
Minggu, 14 Des 2025, 17:15 WIBJAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial menjelang akhir tahun, kali ini menyasar guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini ditujukan khusus bagi guru madrasah non-ASN dan non-sertifikasi.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai bentuk dukungan langsung kepada tenaga pendidik yang belum tersentuh skema sertifikasi. Program ini menjadi pencairan kedua sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa total anggaran BSU yang disalurkan mencapai Rp270 miliar. Bantuan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
"Bantuan ini akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag," ujar Suyitno dalam keterangan resmi.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300 ribu. Dana tersebut diberikan satu kali dalam tahap pencairan kali ini.
BSU Kemenag hanya diberikan kepada guru madrasah dengan status tertentu dan tidak bersifat universal. Karena itu, guru perlu memastikan seluruh persyaratan utama terpenuhi sebelum menunggu pencairan.
Syarat utama penerima BSU Guru Madrasah:
-
Memiliki NIK dan Nomor Induk Pendidik serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NIPTK) Kemenag.
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan Islam tingkat RA, MI, MTs, MA, atau MAK.
-
Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
-
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah.
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik.
-
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
-
Berusia maksimal 59 tahun atau belum memasuki usia pensiun.
Selain syarat utama, Kemenag juga menetapkan ketentuan administratif tambahan yang wajib dipenuhi. Ketentuan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat administratif tambahan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis:
-
Memiliki rekening bank yang masih aktif.
-
Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
-
Melakukan verifikasi dan validasi data diri paling lambat 16 Desember 2025.
Untuk proses verifikasi dan validasi data, guru tidak perlu mengurus semuanya sendiri. Tanggung jawab ini dibebankan kepada Kantor Wilayah Kemenag setempat.
Namun demikian, apabila terdapat perubahan data pribadi atau rekening, guru disarankan segera melapor ke Kanwil Kemenag. Langkah ini penting agar pencairan BSU tidak terkendala masalah administrasi.
Kemenag juga menyediakan cara praktis untuk memantau status pencairan BSU secara online. Guru madrasah dapat mengecek status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Cara cek status BSU Kemenag melalui Portal Simpatika:
-
Akses laman https://emisgtk.kemenag.go.id atau https://simpatika.kemenag.go.id.
-
Pilih menu Login PTK.
-
Masukkan User ID berupa NPK atau NUPTK dan password terkait.
-
Setelah masuk, pilih menu Bantuan atau Tunjangan.
-
Cek notifikasi status BSU di dashboard akun.
Selain Simpatika, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker. Jalur ini disiapkan sebagai alternatif pemantauan bagi penerima bantuan.
Cara cek status BSU melalui laman Kemnaker:
-
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.
-
Isi data diri sesuai formulir yang tersedia.
-
Masukkan kode captcha sesuai tampilan.
-
Jika dinyatakan berhak, sistem akan menampilkan menu cetak bukti penerima BSU.
Bukti penerimaan BSU tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pencairan dana. Guru diminta menyimpan dan mencetak bukti tersebut jika diperlukan.
Penyaluran BSU guru madrasah ini diharapkan membantu menjaga daya beli tenaga pendidik menjelang akhir tahun. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan sektor pendidikan keagamaan.
- Guru
- Kemnaker
- Kemenag
- BSU
- Guru non-ASN
- BSU 2025
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Ketat, Putri KW Berhasil Lewati Tekanan Michelle Li untuk ke Perempat Final Indonesia Open 2026
-
Warga Singapura Makin Panjang Umur, Angka Harapan Hidup Meningkat
-
Ekspansi IKN Dimulai, Sembilan Wilayah Masuk Radar Pengembangan
-
Hadapi Ketegangan Global, Indonesia Dorong RCEP & CPTPP Perkuat Rantai Pasok
-
Lestari Moerdijat: Komitmen Semua Pihak Jadi Kunci Perbaikan Nyata Sikapi Hasil TKA 2026
-
Kabar Baik Buat Pencari Kerja! Ada Wawancara Perusahaan di Jakbar Career Day Walk in Interview, Catat Tanggalnya
-
Gubernur Banten Tegaskan SPMB 2026 SMA, SMK, dan SKh Negeri Harus Sesuai Sistem, Tak Boleh Ada Jalur di Luar Mekanisme.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.