DIY Tuntaskan Pembentukan 438 Koperasi Merah Putih, Pemda Fokus Perkuat Lahan dan Kelembagaan

Jumat, 12 Des 2025, 10:30 WIB

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah DIY kini menyelesaikan seluruh proses pembentukan 438 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum. Jumlah tersebut mencakup 392 koperasi desa dan 46 koperasi kelurahan, menandai tuntasnya target pembentukan koperasi di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah selanjutnya mengarahkan fokus pada penguatan kelembagaan dan penyediaan infrastruktur pendukung bagi koperasi-koperasi tersebut.

Dari sisi sebaran wilayah, Gunungkidul menjadi daerah dengan koperasi desa terbanyak, yakni 144 unit. Kulon Progo menyusul dengan 87 unit, Sleman 86 unit, dan Bantul 75 unit. Untuk koperasi kelurahan, Kota Yogyakarta menempati posisi tertinggi dengan 45 unit, sementara satu unit lainnya berada di Kulon Progo.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Sebagai tindak lanjut, Pemda DIY bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kamis (11/12). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, BPKA DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Korem 072/Pamungkas, Dispetaru DIY, serta PT Agrinas Pangan Nusantara yang bergabung secara daring. Agenda rapat mencakup sinkronisasi data, penetapan ketersediaan lahan, dan percepatan proses administratif pembangunan fasilitas koperasi.

Dalam forum tersebut, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Drs. Dr. Amran, M.T., menekankan pentingnya memastikan kesiapan lahan. “Kota atau aset desa yang siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 meter dan bagi yang tidak memiliki lahan, cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah. Jadi jika memang kurang dari 1.000 meter tentunya ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan yang tidak dilaksanakan, bisa ada penyesuaian. Kemudian mempercepat penerbitan izinan dan memfasilitasi pendampingan,” ujarnya.

Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara, juga memaparkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa menjadi salah satu opsi penyediaan lahan, namun harus melalui prosedur sesuai ketentuan. “Kemarin kita kendala bahwa ternyata dari koperasi merah putih ini harus kalurahan menyiapkan lahan minimal 1.000 meter. Kebetulan minimal 1.000 meter yang strategis adalah dipastikan tanah kas desa. Balik lagi, jika tanah kas desa berarti ada proses birokrasi untuk meminjam lahan tersebut kepada Keraton yang di mana disetujui oleh Gubernur melalui SKB,” jelasnya.

Ia berharap pembangunan Koperasi Merah Putih dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat. “Dan juga pastinya harapannya Koperasi Merah Putih ini sesuai Asta Cita Bapak Prabowo sehingga bisa memakmurkan masyarakat dalam keberdayaan masyarakat sehingga ke depannya bisa lebih sejahtera lagi,” tegasnya.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY, Setyo Hastuti, turut melaporkan perkembangan jumlah anggota yang telah terdaftar di beberapa koperasi. “Tamanmartani anggotanya sudah ada 1.080, kemudian Sinduadi 1.300 anggota, kemudian dari Sidomulyo 161, Bangunharjo sudah 120-an lebih, kemudian Srimulyo 50-an. Nah keberadaan anggota ini di koperasi untuk permodalan karena ada simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota,” paparnya.

Setelah rapat, rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan lapangan di dua lokasi Koperasi Merah Putih, yakni di Kapanewon Piyungan, Bantul, dan Kapanewon Godean, Sleman. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kesiapan lahan serta progres penataan kelembagaan yang tengah berjalan.

  • DIY
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Koperasi Merah Putih

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.