Pemerintah Harus Prioritas Bangun Instalasi Vital yang Lumpuh
Rabu, 10 Des 2025, 01:05 WIBJAKARTA - Pemerintah diminta melakukan penilaian secara komprehensif dan teliti dalam menghitung kecukupan dana pemulihan bencana di Sumatera yang menimpa tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dengan dana awal yang tersedia,Pemerintah perlu segera menetapkan prioritas dalam upaya pemulihan yang akan dilakukan.
Peneliti senior dari Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Amien Widodo, mengatakan kalau melihat skala wilayah dan kerusakaannya, sangat rumit untuk memperkirakan jumlah anggaran yang diperlukan, karena ada tiga wilayah yang terdampak.
Namun yang pasti pemerintah harus melakukan relokasi warga karena tidak mungkin mengeruk lumpur dengan kedalaman lebih dari dua meter, di lokasi yang luas dan terpencar-pencar itu. Selain butuh waktu lama, biayanya sangat besar.
Relokasi juga harus memperhitungkan dan mengikuti aliran sungai yang baru terbentuk. Karena banjir bandang membuat sejumlah DAS (Daerah Aliran Sungai) lama tertutup material batu, tanah dan pohon, sehingga air mencari jalannya sendiri. Pemukiman biasanya dibuat tidak jauh dari sungai karena air adalah kebutuhan, namun tetap memperhitungkan faktor-faktor teknis sipil dan keselamatan.
Agak sulit memperhitungkan kebutuhan dana saat ini , tapi karena skala bencana yang begitu besar ada kemungkinan 50 triliun rupiah kurang. Jadi pemerintah harus menetapkan skala prioritas apa dulu yang akan dipulihkan.
âInstalasi vital seperti jalan, jembatan, PDAM dan listrik yang lumpuh harus masuk prioritas,â katanya.
Secara terpisah, Ketua Persatuan Guru Besar Indonesia (DPD PERGUBI) Jawa Timur,Murpin Josua Sembiring, menambahkan, ukuran konstitusional keberhasilan negara bukanlah seberapa sering label ânasionalâ diumumkan, melainkan seberapa cepat nyawa manusia diselamatkan, berapa yang sudah meninggal ditanggani secara baik, dan seberapa adil semua pemulihan dijalankan.
Dalam bencana Sumatera, penanganan darurat tetap bisa dilakukan secara penuh, dengan mengerahkan TNI-Polri, dan logistik lintas daerah, mobilisasi anggaran belanja tidak terduga, hingga dukungan kementerian teknis, baik pemulihan kesehatan fisik, psikis dari traumatis mendalam, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta pemulihan ekonomi rakyat.
Semua itu sah secara hukum meski tanpa deklarasi bencana nasional. Dengan tidak menetapkan status bencana nasional, negara justru dapat mengunci prinsip penting dalam hukum lingkungan, polluter pays principle. Artinya jelas, pihak yang merusak lingkunganlah yang bertanggung jawab, bukan negara menggantikan kesalahan mereka sekalipun negara tetap melindungi rakyatnya dari ragam aspek dampak dari bencana ini.
Kalkulasi Awal
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kalkulasi awal kebutuhan anggaran untuk pemulihan bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh di atas 50 triliun rupiah.
âSaya baru saja kemarin berkomunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum. Kalkulasi awalnya membutuhkan anggaran 50 sekian triliun rupiah. Kalkulasi awal ya, ini tentu tidak bisa saya katakan definitif karena masih terus berkembang,â katanya.
Dia juga meminta agar kebutuhan anggaran terus diperbaharui untuk kebutuhan penyelesaian fase tanggap darurat bencana yang diperpanjang, serta tahapan percepatan rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana.
- Pemulihan bencana
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pusdalops: 3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatra Utara
-
Kementerian PU Percepat Penanganan 38 Muara Sungai Pascabencana di Aceh, Sumut, Sumbar
-
TNI AD Pastikan Jembatan Armco di Bener Meriah Aceh Layak Digunakan Warga
-
TNI Selesaikan Jembatan di Tapanuli Tengah, Permudah Aktivitas Warga
-
Bupati OKU Minta Seluruh Perangkat Daerah Gelar Pangan Murah Selama Ramadan
-
Kemenag: 98 Persen Masjid dan Mushala Terdampak Bencana di Aceh Sudah Berfungsi
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 5 Februari, 8 Desa Masih Terisolasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.