Otorita Perangi Pengerusakan Hutan di Sekitar IKN
Rabu, 10 Des 2025, 03:09 WIBPENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berupaya memerangi perusakan hutan di deliniasi IKN untuk menjaga kawasan calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu, tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.
âOtorita IKN komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,â ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Agung Dodit Muliawan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (9/12).
âKomitmen itu melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,â tambahnya.
Ia menjelaskan langkah yang dilakukan dengan pendekatan dan patroli rutin berbasis data, kemudian Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memetakan titik rawan dan menindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan di empat lokasi strategis.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memperkuat pengawasan kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, setelah meningkatnya temuan aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Setiap bentuk perambahan di Tahura Bukit Soeharto, kata dia, dinilai berpotensi langsung mengganggu fondasi ekologis pembangunan kota hutan dan kawasan tersebut menjadi fokus utama penindakan dan pengawasan.
Selain memerangi perusakan hutan, lanjutnya, OIKN menjadikan masukan publik sebagai bagian penting dari strategi pengelolaan kawasan.
Wilayah IKN mencapai 252 ribu hektare dan mayoritas kawasan ditetapkan sebagai hutan. Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai kelompok pegiat lingkungan.
Melalui koordinasi lintas-instansi dan keterlibatan aktif masyarakat, pihaknya menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan. âPolri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,â katanya.
Agung Dodit Muliawan mengharapkan tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, kata dia, penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan.
Sebelumnya, Agung Dodit mengatakan perencanaan pembangunan IKN sekitar 65 persen menjadi kawasan hutan lindung. âDari Total wilayah IKN 252 ribu hektare, untuk membangun wilayah perkotaan hanya sekitar 25 persen,â ujarnya.
Kemudian sekitar 65 persen wilayah IKN menjadi kawasan hutan lindung dan kisaran 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan.
IKN dibangun atas basis perencanaan, setiap area sudah ada peruntukannya, jelas dia, tetapi di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, ada aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan (ilegal) seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.
Sebagai tindakan tegas Satua Tugas (Satgas)Penanggulangan Aktivitas Ilegal KN, lanjut dia, pemasangan papan larangan melakukan aktivitas ilegal di empat titik rawan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin, sebagai upaya mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan Âberkelanjutan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Di Tengah Minimnya Hasil Tangkapan, Nelayan Trenggalek Larung Sesaji
-
Gambir Sumbar Tak Mau Lagi Dilego Murah! Kementan–BUMN Siapkan Lompatan Besar
-
Komisi IX DPR RI Gelar Raker bersama Menkes dan Mensos
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
Masih 15 Tahun, Remaja Padang Ini Sudah Berangkat Haji
-
Rayakan Hari Kartini, Kemenhub Dorong Perempuan jadi Agen Perubahan Mewujudkan Keselamatan Berlalulintas
-
Wamen Stella: Sekolah Garuda Dongkrak Penerimaan di Kampus Global hingga 150 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.