Cegah Risiko Bencana, Pemkot Bandung Setop Sementara Izin Pembangunan Perumahan

Senin, 08 Des 2025, 18:35 WIB

Kota Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.  

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat pemerintah provinsi atas meningkatnya risiko banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir. 

Ket. Foto: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/12). — Sumber: Antara

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” kata Farhan di Bandung, Senin (8/12). 

Farhan menilai penghentian sementara izin perumahan penting dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan daya dukung lingkungan.  

Menurut dia, Pemkot Bandung siap menindaklanjuti seluruh arahan dalam surat edaran tersebut, termasuk penghentian sementara proses perizinan, peninjauan ulang pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, hingga peningkatan pengawasan teknis di lapangan.

Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran maupun aturan tata ruang yang berlaku. 

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh pemerintah daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan terpadu.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan masyarakat, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan di wilayah perkotaan.

“Saya berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan,” katanya.

  • Kota Bandung

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.