UMP Jakarta 2026 Akan Diproses Secara Terbuka dan Libatkan Pekerja

Jumat, 05 Des 2025, 11:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan. Pendekatan dialogis dipilih agar kebijakan upah yang disusun mampu menopang kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam penetapan upah minimum.

Ket. Foto: — Sumber: iStock.

"Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi soal membangun kesepahaman mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi baru terkait formula penetapan upah minimum tahun 2026. Peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah tahun 2025 dan tidak dapat digunakan sebagai rujukan untuk tahun berikutnya.

Meski regulasi baru belum terbit, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh persiapan teknis tetap berjalan. Tujuannya, agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu setelah aturan resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sejumlah langkah strategis telah dijalankan dalam mematangkan proses pembahasan upah 2026. Rapat rutin Dewan Pengupahan dilakukan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok, dan dinamika tenaga kerja di ibu kota.

Selain itu, kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor turut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) guna mengumpulkan fakta lapangan dan suara pekerja secara langsung.

Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan struktur dan skala upah juga dilakukan, sebagai dasar penyusunan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai kebutuhan dunia usaha.

FGD mengenai arah kebijakan pengupahan turut digelar agar penyusunan rekomendasi berbasis data teknis, perspektif pekerja, serta kebutuhan pelaku usaha.

Disnakertransgi juga menghadiri konsultasi publik mengenai perubahan kedua PP 36/2021 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk memastikan kesiapan DKI dalam mengikuti perubahan kebijakan nasional.

Beberapa serikat pekerja dan serikat buruh juga diterima dalam audiensi resmi, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap dialog terbuka dan pendekatan partisipatif.

Setelah regulasi terbaru diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan akan segera masuk ke tahap pembahasan teknis penetapan UMP 2026. Rekomendasi final nantinya akan diformalkan melalui Keputusan Gubernur.

Usai penetapan UMP, proses dilanjutkan dengan pembahasan UMSP 2026. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan melalui kesepakatan sektoral antara pekerja dan pengusaha.

Pemprov DKI Jakarta berharap proses yang inklusif, berbasis data, dan terbuka ini dapat menghasilkan kebijakan upah yang adil, realistis, dan mampu mendorong kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha di ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.