- Home
-
- Megapolitan
-
- UMP Jakarta 2026 Akan Dipr...
UMP Jakarta 2026 Akan Diproses Secara Terbuka dan Libatkan Pekerja
Jumat, 05 Des 2025, 11:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan. Pendekatan dialogis dipilih agar kebijakan upah yang disusun mampu menopang kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam penetapan upah minimum.
"Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi soal membangun kesepahaman mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi baru terkait formula penetapan upah minimum tahun 2026. Peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah tahun 2025 dan tidak dapat digunakan sebagai rujukan untuk tahun berikutnya.
Meski regulasi baru belum terbit, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh persiapan teknis tetap berjalan. Tujuannya, agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu setelah aturan resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah langkah strategis telah dijalankan dalam mematangkan proses pembahasan upah 2026. Rapat rutin Dewan Pengupahan dilakukan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok, dan dinamika tenaga kerja di ibu kota.
Selain itu, kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor turut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) guna mengumpulkan fakta lapangan dan suara pekerja secara langsung.
Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan struktur dan skala upah juga dilakukan, sebagai dasar penyusunan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai kebutuhan dunia usaha.
FGD mengenai arah kebijakan pengupahan turut digelar agar penyusunan rekomendasi berbasis data teknis, perspektif pekerja, serta kebutuhan pelaku usaha.
Disnakertransgi juga menghadiri konsultasi publik mengenai perubahan kedua PP 36/2021 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk memastikan kesiapan DKI dalam mengikuti perubahan kebijakan nasional.
Beberapa serikat pekerja dan serikat buruh juga diterima dalam audiensi resmi, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap dialog terbuka dan pendekatan partisipatif.
Setelah regulasi terbaru diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan akan segera masuk ke tahap pembahasan teknis penetapan UMP 2026. Rekomendasi final nantinya akan diformalkan melalui Keputusan Gubernur.
Usai penetapan UMP, proses dilanjutkan dengan pembahasan UMSP 2026. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditetapkan melalui kesepakatan sektoral antara pekerja dan pengusaha.
Pemprov DKI Jakarta berharap proses yang inklusif, berbasis data, dan terbuka ini dapat menghasilkan kebijakan upah yang adil, realistis, dan mampu mendorong kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha di ibu kota.
- Ketenagakerjaan
- Upah Minimum Provinsi
- UMP
- Disnaker DKI Jakarta
- UMP 2026
- UMP Jakarta
- Dewan Pengupahan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IMF-Bank Dunia Peringatkan Perang Picu Krisis Pangan
-
Estonia Fokuskan Kerja Sama dengan RI di Sektor Maritim dan Digital
-
Jadwal Pekan 23 Super League: Saksikan! Pertandingan Tim-tim Kebanggaan Setiap Hari Sepekan Penuh
-
KLH: Luas Taman Nasional Lorentz di 3 Provinsi di Papua Mencapai 2,4 Juta Hektare
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Selamat Pagi, Tarif 10% Baru Trump Mulai Berlaku dan Sedang Disiapkan yang 15%
-
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya sebagai Saksi Korupsi di DJKA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.