Mulai 2026, Semua Provinsi Wajib Kirim 5% Jemaah Haji Lansia! Ini Cara Pengurutannya
Kamis, 04 Des 2025, 17:42 WIBJAKARTA -Â Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mmengatakan pemerintah menetapkan kuota khusus jemaah haji lanjut usia (lansia) sebesar lima persen di setiap provinsi untuk penyelenggaraan 2026.Â
Kebijakan ini bertujuan memberi prioritas bagi calon jemaah berusia 65 tahun ke atas, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.
"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori umur yang ditetapkan mulai 65 tahun.
Nantinya, jamaah haji dalam kelompok tersebut akan diurut berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda tua.
"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," terang Dahnil.
Selain itu, ia juga menyebut adanya porsi untuk pendamping lansia dengan syarat tertentu. Beberapa syaratnya antara lain, merupakan mahram atau anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan jamaah lansia, serta telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.
Adapun kuota haji per provinsi sebagai berikut: Aceh 5.426 orang, Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), D.I. Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409).
Lalu, Bali 698 orang, Nusa Tenggara Barat (5.798), Nusa Tenggara Timur (516), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), Kalimantan Utara (489), Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450).
Kemudian, Maluku 587 orang, Maluku Utara (785), Gorontalo (608), Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933), Papua Barat dan Papua Barat Daya (447), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), Banten (9.124), dan Kalimantan Barat (1.855).
- lansia
- jemaah haji
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Penghargaan Pin Emas: Bentuk Terima Kasih Pemko Padang kepada 12 Tokoh Inspiratif
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Ketiga di Bulan Ramadan 1447 H
-
Studi Accenture: Ambisi Besar, Kesiapan Rendah: Tantangan Adopsi AI di Asia Pasifik
-
PM Sushila Karki Lantik Kabinet
-
Menpar dan Wapres Gibran Dikabarkan Hadir di Festival Pacu Jalur
-
Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Jaminan Mutu Ikan
-
LG Resmikan Pabrik AC Baru di Bekasi, Perkuat Strategi Global South
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.