Revisi UU P2SK: Game Changer yang Ubah Peta Kekuasaan Perbankan di Pasar Modal
Rabu, 03 Des 2025, 20:30 WIBJAKARTA â Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai momentum strategis untuk memperluas peran perbankan dalam ekosistem pasar modal.
Dengan membuka ruang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha pasar modal, regulasi ini berpotensi memperkaya lini bisnis perbankan sekaligus memperdalam likuiditas pasar secara struktural.
Integrasi yang lebih kuat antara sektor perbankan dan pasar modal diharapkan mampu memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan efisiensi intermediasi, serta mendorong stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
âSelama ini ada pemisahan dalam fungsi perbankan, bank komersial dan bank investasi atau investment bank. Maka di dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal,â kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara âFinancial Forum 2025â, di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah mendasar, karena bank umum akan memperoleh ruang untuk melakukan kegiatan yang sebelumnya tertutup bagi mereka.
Dengan adanya pelonggaran, bank dapat meningkatkan leverage dan memanfaatkan kapasitas yang dimiliki untuk masuk ke pengelolaan aset atau aktivitas lain yang sebelumnya tidak bisa dilakukan.
Mahendra menyebut perluasan ruang usaha ini penting, agar perbankan dapat memperkuat dirinya dan mengatasi keterbatasan yang selama ini menghambat pertumbuhan.
Dengan membuka akses bank umum ke kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal, hal ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi penguatan di sektor perbankan.
Selanjutnya, masuknya bank umum sebagai pelaku baru dinilai dapat menambah likuiditas dan memperdalam pasar modal karena membuka peluang hadirnya investor baru dari sisi perbankan serta memperluas aktivitas investment banking.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah revisi UU P2SK akan menyatukan fungsi bank komersial dan investment bank, Mahendra menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan penyatuan jenis bank melainkan pembukaan akses bagi bank umum untuk menjalankan kegiatan yang sebelumnya dibatasi.
âBukan (penyatuan). Maksud saya, tidak pakai istilah itu, hanya kegiatannya, ya. Kegiatan dari bank umum yang selama ini tidak diperkenankan masuk melakukan transaksi di pasar modal, ini kami berharap dalam proses revisi UU P2SK hal itu dibolehkan,â kata Mahendra.
Ketika ditanya mengenai fakta bahwa banyak bank besar yang sudah memiliki perusahaan sekuritas, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sama dengan perubahan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK.
âItu anak perusahaan kan? Ini di bank-nya, di induknya (bank umum induk). Jadi jauh lebih besar,â kata Mahendra.
- Perbankan
- pasar modal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Laga Persahabatan: Aljazair Kalahkan Belanda 1-0 di Rotterdam
-
Respons Situasi Laut Tiongkok Selatan, Filipina-Vietnam Pererat Hubungan
-
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Bermodus Warung Kopi di Bekasi
-
CIMB Niaga dan Ajaib Kolaborasi Integrasikan Layanan Perbankan dan Investasi
-
Proyek Strategis Nasional Jalan! Blok Masela Buka Ribuan Lapangan Kerja Buat Warga Lokal
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
MSCI Soroti Pasar Modal Indonesia, Transparansi dan Isu Saham Gorengan Jadi Perhatian Investor Asing
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.